PenaPolitik

Kejari Halbar Periksa 34 Saksi Dugaan Perkara Korupsi DD Tugureba Sungi

PenaKu.ID – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Barat, mengklaim telah memeriksa lebih dari 30 orang saksi dalam dugaan perkara penyalahgunaan Dana Desa (DD) yang merugikan negara kurang lebih Rp 400 juta.

Kepada wartawan, Kasi Intel Kejari Halbar, Deri Fuad Rachman  mengatakan, dalam dua hari terakhir, pihaknya telah memeriksa 34 saksi dugaan perkara penyalahgunaan Dana Desa Tugureba Sungi, Kecamatan Ibu Utara, Kabupaten Halbar.

“Sebelumnya ada 7 saksi, kemudian pada Senin, 9 November ada 15 orang saksi dan Selasa, 10 November kemarin, ada 12 saksi yang telah diperiksa jadi total ada 34 orang yang sudah dimintai keterangan,” kata Deri.

Menurutnya puluhan saksi yang diperiksa penyidik, beberapa.diantaranya adalah perangkat Desa setempat. Dalam perkara ini, penyidik juga berencana meminta keterangan saksi ahli.

Sekedar diketahui dalam dugaan perkara penyalahgunaan DD Togoreba Sungi, penyidik Kejari Halbar telah menetapkan bekas Kepala Desa (Kades) Togoreba Sungi Kecamatan Ibu Utara, berinisial ST sebagai tersangka sejak 23 Oktober lalu.

ST disangkakan Pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 ayat 1 huruf b subsider pasal 3 juncto pasal 18 ayat 1 huruf b UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. 

(Gibran)

Related Articles

Back to top button