PenaKu.ID -Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, kembali menetapkan satu orang tersangka berinisial DN (60)atas kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Diketahui penetapan DN sebagai tersangka menambah jumlah pelaku dalam perkara ini menjadi empat orang.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi telah menetapkan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) dari DLH sebagai tersangka, yaitu PO selaku Kepala DLH, TS yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) merangkap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta HR yang berperan sebagai bendahara pengeluaran pembantu.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso menyampaikan, bahwa DN merupakan vendor dari proyek pengelolaan sampah di DLH melalui perusahaan miliknya, CV Diara. DN diketahui menerima pembayaran dari negara meski pekerjaan yang dimaksud tidak pernah dilaksanakan atau bersifat fiktif.
“Peran DN cukup signifikan. Ia adalah rekanan penyedia jasa yang tidak melaksanakan pekerjaan, namun tetap menerima pembayaran dari proyek pengelolaan sampah. Bahkan sebagian dari uang itu diberikan kepada oknum ASN sebagai bentuk fee,” kata Agus kepada awak media, Rabu (23/07/2025).
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap DN sebenarnya telah dilakukan bersamaan dengan penetapan dua ASN sebelumnya. Namun, DN sempat menghilang dan menghindari proses hukum selama hampir satu bulan. Ia tercatat tiga kali mangkir dari panggilan jaksa dengan berbagai alasan, termasuk menggunakan surat keterangan sakit dari beberapa rumah sakit, di antaranya RS Betha Medika dan beberapa Rumah Sakit di Bogor.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Menangkap DN di Bandung
Setelah dilakukan pelacakan intensif, Tim Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, akhirnya berhasil menangkap DN pada Selasa (22/07/25) sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah hotel di kawasan Bandung.
“Sebelumnya DN berpindah-pindah lokasi antara Bogor dan Bandung. Setelah kami mendapat informasi keberadaannya di Hotel Panen, Bandung, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan,” ungkapnya.
Saat ini, DN telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lapas Warungkiara. Dari hasil penyidikan, total kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp800 juta, yang seluruhnya diduga digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka.
“DN terancam dijerat dengan Pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun,” cetusnya.**