Tutup
PenaPemerintahan

Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Musnahkan BB dari 90 Perkara, Narkotika Mendominasi

×

Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Musnahkan BB dari 90 Perkara, Narkotika Mendominasi

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Musnahkan BB dari 90 Perkara, Narkotika Mendominasi
Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Saat Melakukan Pemusnahan BB dari 90 Perkara, Kamis (17/10/2024).

PenaKu.IDKejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 90 perkara di antaranya narkotika dan kejahatan sejak 9 April 2024 hingga September 2024. Kegiatan tersebut bertempat di Halaman Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Jalan Raya Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (17/10/2024).

Puluhan barang bukti selain dari kasus narkotika, juga terdapat perkara psikotropika, serta barang bukti terkait kekerasan lainnya yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht itu, telah dimusnahkan oleh Korps Adhyaksa dan disaksikan oleh perwakilan Kapolres Sukabumi, Ketua Pengadilan Negeri Cibadak, Kepala BNNK Sukabumi, serta RSUD Sekrwangi.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Romiyasi, melalui Kasi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan mengatakan, 90 kasus dengan fokus utama pada perkara narkotika dan psikotropika, serta barang bukti terkait kekerasan ini, telah dimunskahkan barang buktinya, terkait perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Jumlah narkotika yang dimusnahkan meliputi sabu-sabu seberat 1.060,8 gram, ganja sekitar 940,46 gram, dan berbagai jenis obat terlarang seperti tramadol dan exymer,” kata Wawan kepada PenaKu ID seusai pemusnahan.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Musnahkan Sajam

Selain memusnahkan barang bukti narkotika, lanjut Wawan, petugas Korps Adhyaksa ini juga memuskan barang bukti lainnya berupa sejata tajam (sajam). Seperti 10 golok, 3 celurit, 7 kunci leter T, serta alat-alat lain yang berkaitan dengan tindakan kejahatan.

“Ya, pemusnahan ini merupakan langkah penting berdasarkan putusan pengadilan untuk membersihkan barang bukti yang sudah tidak diperlukan,” ungkapnya.

Pihaknya berharap, melalui pemusnahan barang bukti ini, masyarakat Sukabumi dapat memahami bahaya narkotika dan kejahatan lainnya. Terlebih lagi, dengan meningkatnya kesadaran akan dampak hukum dan sosial dari tindakan kriminal, diharapkan kasus-kasus narkotika dan tawuran di Kabupaten Sukabumi dapat diminimalisir.

“Pemusnahan barang bukti ini, juga dapat mengingatkan generasi muda akan konsekuensi dari kejahatan, serta pentingnya menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” bebernya.

“Iya, para awak media diharapkan berperan aktif dalam menyebarluaskan informasi ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat,” imbuh dia.

***