PenaPemerintahan
Trending

Kejaksaan Negeri Cimahi Sita Eksekusi Kasus Korupsi Tanah

PenaKu.IDKejaksaan Negeri Cimahi, melalui Seksi Tindak Pidana Ksusus Seksi Tindak Pidana Khusus berhasil melakukan sita eksekusi pada hari Senin, (1/7/2024) terhadap putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 4668 K/Pid.Sus/2020 tanggal 10 Desember 2020 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Jawa Barat Nomor : 8/TIPIKOR/2020/PT.BDG tanggal 09 Juni 2020 Jo.

Melalui release yang disampaikan, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi Fajrian Yustiardi Jaksa Muda mengatakan, bahwa putusan tersebut terkait tindak pidana korupsi tanah dan bangunan.

“Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, terkait tanah dan bangunan dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) seluas 10.000 m2 atau senilai Rp2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta rupiah) dengan sumber dana dari APBD Kota Cimahi Tahun Anggaran 2011 atas nama terpidana Ali Carda Atmaja bin RD,” Kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi Fajrian.

Witardja, dan kawan-kawan. Upaya tersebut dilakukan terhadap tanah dan bangunan yang berlokasi di daerah Santoaan atau Blok Saradan Kel. Leuwigajah, Kec. Cimahi Selatan, Kota Cimahi, dengan sertipikat Hak Milik Nomor 03495 dengan luas 1.146 m2.

Bahwa dalam pelaksanaan sita eksekusi terhadap tanah dan bangunan dalam perkara tersebut dengan amar putusan menghukum terdakwa atas nama Ali Carda Atmaja Bin Rd. Witardja untuk membayar uang pengganti sebesar Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), Jaji Rudiya Bin Rd. Witardja sebesar Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), Rd. Soeparman Bin Rd. Witardja sebesar Rp145.000.000,- (seratus empat puluh lima juta rupiah), Rita Rosita Binti Rd. Witardja sebesar Rp76.000.000,- (tujuh puluh enam juta rupiah), Karwati Binti Rd. Witardja sebesar Rp80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah), dan Cartika Binti Rd. Witardja sebesar Rp80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, sehingga harta benda masing-masing terdakwa tersebut disita oleh Jaksa eksekutor dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dalam perkara tersebut, apabila masing-masing terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka akan dipidana penjara selama 1 (satu) tahun.

Eksekusi Kejaksaan Negeri Cimahi Kondusif

Bahwa pelaksanaan eksekusi tersebut berdasarkan pada Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana Nomor : PRINT- 1876/M.2.34/Fu.1/09/2023 tanggal 07 September 2023 sampai dengan Nomor : PRINT- 1881/M.2.34/Fu.1/09/2023 tanggal 07 September 2023 Jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 4668 K/Pid.Sus/2020 tanggal 10 Desember 2020 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Jawa Barat Nomor : 8/TIPIKOR/2020/PT.BDG tanggal 09 Juni 2020 Jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Arif Raharjo, S.H., M.H.

Dalam pelaksanaannya ,penyitaan terhadap harta benda milik terpidana Ali Carda Atmaja bin RD. Witardja, dkk, dilakukan setelah melebihi waktu 1 (satu) bulan sejak putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap dan para terpidana tidak memenuhi pembayaran uang penggantinya. Setelah dilakukan penyitaan sita eksekusi harta benda para Terpidana tersebut, selanjutnya akan dilakukan pelelangan yang hasilnya dipergunakan untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti.

Dalam pelaksanaan penyitaan harta benda milik terpidana Ali Carda Atmaja bin RD. Witardja, dkk berjalan dengan aman, tertib dan terkendali.

***

Related Articles

Back to top button