Tutup
Peristiwa

Kejaksaan Agung Geledah Rumah Saudagar Minyak Riza Chalid

×

Kejaksaan Agung Geledah Rumah Saudagar Minyak Riza Chalid

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Agung Geledah Rumah Saudagar Minyak Riza Chalid
Kejaksaan Agung Geledah Rumah Saudagar Minyak Riza Chalid/(ilustrasi/kilang minyak/@pixabay)

PenaKu.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan langkah tegas dalam pemberantasan korupsi. Pada Selasa (25/2/2025), penggeledahan dilakukan di rumah saudagar minyak Riza Chalid.

Operasi ini merupakan bagian dari upaya penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) selama periode 2018-2023.

Sejak Senin (24/2/2025) malam, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini.

Penggeledahan yang berlangsung di beberapa lokasi, khususnya di wilayah Jakarta Selatan seperti di Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Jenggala Kebayoran Baru, menghasilkan penyitaan dokumen penting, laptop, ponsel, serta sejumlah uang tunai.

Di antara barang bukti yang ditemukan, terdapat 20 lembar mata uang pecahan S$1.000, 200 lembar US$100, dan 4.000 lembar uang tunai pecahan Rp100.000 dengan total mencapai Rp400 juta.

Langkah ini menunjukkan keseriusan pihak Kejagung dalam mengungkap alur kasus dan memperkuat dasar hukum untuk penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari ke depan.

Detail Penggeledahan Kediaman Riza Chalid

Dalam proses penggeledahan yang dilakukan sejak malam hari hingga sore itu, penyidik berhasil menemukan 969 dokumen serta 45 barang bukti elektronik.

Informasi yang diperoleh dari direktur penyidikan dan Kapuspenkum Kejagung memberikan gambaran bahwa setiap lokasi yang digelarah menyimpan potensi bukti yang signifikan.

Penggeledahan di rumah Mohammad Riza Chalid menjadi sorotan utama karena dinilai sebagai salah satu titik kunci dalam rangkaian penyelidikan kasus korupsi besar-besaran ini.

Implikasi Hukum dan Langkah Selanjutnya Kepada Riza Chalid

Ditetapkannya tujuh tersangka, antara lain pejabat tinggi di lingkungan PT Pertamina dan rekanan usaha, menjadi titik balik penting dalam kasus ini.

Kejagung menyatakan bahwa penyitaan barang bukti ini akan dijadikan alat bukti permulaan dalam proses hukum selanjutnya.

Penahanan selama 20 hari ke depan diharapkan dapat mengungkap lebih banyak detail keterlibatan para tersangka dan memperkuat upaya pemberantasan korupsi di sektor energi nasional.

Langkah ini tidak hanya mencerminkan komitmen lembaga penegak hukum dalam menjaga integritas pengelolaan sumber daya alam, tetapi juga memberikan sinyal kuat kepada seluruh pihak bahwa praktik korupsi tidak akan ditoleransi.

Dengan temuan-temuan signifikan dan upaya penyidikan yang terus berkembang, publik diharapkan dapat mengikuti perkembangan kasus ini sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas pemerintah.

Kejaksaan Agung terus melakukan penggeledahan di berbagai lokasi strategis guna menggali seluruh potensi bukti yang tersisa, sehingga diharapkan keadilan dapat segera ditegakkan.

Ikuti dan Update Berita dari PenaKu.ID di Google News

**