Tutup
PenaPolitik

Kecamatan Ciwidey Implementasikan Inpres No 6 Tahun 2020

×

Kecamatan Ciwidey Implementasikan Inpres No 6 Tahun 2020

Sebarkan artikel ini
IMG 20200922 WA0135

PenaKu.ID – Guna mengimplementasikan Inpres No 6 tahun 2020, yang berorientasi untuk menanggulangi dan pengendalian percepatan penyebaran Covid-19, jajaran Muspika di wilayah Kecamatan Ciwidey Kab. Bandung, bahu membahu berupaya meminimalisir ancaman pandemi covid-19.

Dikatakan Camat Ciwidey, Karyadi, selain sosialisasi dan pemberian bantuan, juga dilakukan edukasi kepada masyarakat mengenai ancaman pandemi covid-19, juga imbauan agar selalu mematuhi protokol kesehatan untuk menjaga diri.

“Dengan mematuhi protokol kesehatan berarti ada usaha menjaga diri supaya bisa terhindar dari wabah penyakit,” katanya di kantor kecamatan, Selasa (22/9/2020).

Di kegiatan tersebut, Karyadi didampingi Kapolsek Ciwidey Polresta Bandung, AKP Hadi Mulyana, Danramil, dan Kapten Inf Toto Sobana. Diharapkannya, dari gabungan tim tersebut, bisa menjadikan Kecamatan Ciwidey bebas dari ancaman covid-19.

Karyadi mengakui, pandemi Covid-19 tidak diketahui kapan berahirnya. Untuk itu dia meminta kepada warga agar selalu waspada dan mematuhi protokol kesehatan, terutama yang berkaitan dengan zona distancing, sosial distancing, dan phisycal distancing.

“Kami yakin dengan mematuhi protokol kesehatan, bisa terhindar dari ancaman covid-19. Maka dari itu pakailah masker saat beraktivitas atau keluar rumah,” ujarnya.

Perjuangan melawan dan memutus penyebaran mata rantai covid-19 memang membutuhkan waktu yang cukup lama. Namun realisasinya untuk semua itu adalah kesadaran warga untuk tetap mematuhi aturan.

Diakuinya, saat pelaksanaan sosialisasi ada yang warga kena sanksi juga teguran. Tujuannya jelas demi keamanan dan kesehatan warga.



Reporter: zarina
Penulis: zarina

Editor: alfatah