Peristiwa

KDRT di Cibatu Purwakarta: Pelaku Diamankan Hanya Beberapa Jam

×

KDRT di Cibatu Purwakarta: Pelaku Diamankan Hanya Beberapa Jam

Sebarkan artikel ini
KDRT di Cibatu Purwakarta: Pelaku Diamankan Hanya Beberapa Jam
KDRT di Cibatu Purwakarta: Pelaku Diamankan Hanya Beberapa Jam

PenaKu.ID – Kehadiran Polri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat kembali ditunjukkan melalui respons cepat jajaran Polres Purwakarta dalam menangani dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Melalui Satgas Gakkum Operasi Ketupat Lodaya 2026, petugas mengamankan seorang terduga pelaku KDRT pada Senin (16/3/2026) sekitar pukul 18.15 WIB.

Sebelumnya, laporan terkait peristiwa KDRT tersebut diterima polisi pada hari yang sama. Petugas kemudian langsung menuju lokasi kejadian di wilayah Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, sekitar pukul 14.30 WIB.

Peristiwa dugaan KDRT itu sendiri terjadi sehari sebelumnya, Minggu (15/3/2026) sekitar pukul 17.30 WIB, di depan sebuah salon yang berada di Jalan Raya Cibatu. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku berinisial G diduga melakukan kekerasan terhadap korban S yang merupakan istrinya.

Dari kronologi yang dihimpun, pelaku diduga memukul korban beberapa kali hingga mengenai bagian wajah. Akibatnya, korban mengalami luka lebam pada mata dan bibir. Aksi tersebut diduga dipicu emosi pelaku yang kesal karena korban tidak memberikan kabar saat berada di luar rumah.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi segera melakukan serangkaian tindakan, mulai dari menerima laporan, melakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait, hingga mengamankan terduga pelaku untuk proses lebih lanjut. Saat diamankan, pelaku dilaporkan dalam kondisi sehat.

Kasus KDRT Ditangani dengan langkah preventif dan Edukatif

Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya melalui Kasi Humas AKP Enjang Sukandi menegaskan komitmen jajarannya dalam merespons setiap laporan masyarakat, khususnya terkait tindak kekerasan.

“Polres Purwakarta berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat. Setiap bentuk kekerasan, termasuk dalam rumah tangga, menjadi perhatian serius dan akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur,” ujar Enjang.

Ia menambahkan, selain penegakan hukum, pendekatan humanis tetap dikedepankan dalam setiap penanganan perkara dengan mempertimbangkan kondisi korban dan situasi sosial di masyarakat.

“Kami juga mengedepankan langkah preventif dan edukatif agar kejadian serupa tidak terulang. Kami mengimbau masyarakat menyelesaikan persoalan rumah tangga secara bijak tanpa kekerasan,” katanya.

Dalam kasus ini, korban diketahui telah membuat pernyataan untuk tidak melanjutkan laporan. Meski demikian, pihak kepolisian tetap melakukan langkah-langkah penanganan sebagai respons atas informasi yang beredar.

Langkah cepat yang dilakukan Polres Purwakarta menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan selama Operasi Ketupat Lodaya 2026, sekaligus memastikan masyarakat mendapatkan rasa aman dan perlindungan.**