Tutup
Peristiwa

Kasus Penceraian Kabupaten Garut di Era Pandemi Semakin Tinggi.

×

Kasus Penceraian Kabupaten Garut di Era Pandemi Semakin Tinggi.

Sebarkan artikel ini

PenaKu.ID – Kaus penceraian di situasi pandemi ini semakin tinggi. Hal tersebut terjadi di Kabupaten Garut. Selama 6 bulan pertama di tahun 2020, ada lebih dari 2 ribu janda baru di kota yang berjuluk Swiss Van Java tersebut.

Hal tersebut di ungkapkan oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Garut Asep Alinurdin yang mengatakan kasus sejak awal Januari sampai hingga bulan Juni 2020 yang di daftarkan di pengadilan agama Kabupaten Garut sebanyak 3 Ribu kasus.

“Untuk tahun ini sudah mencapai tiga ribu,” Tutur Asep di kantor Pengadilan Agama, pada (2/7/20).


Dirinya turut menyamyampaikan rata-rata rasio usia istri yang bercerai dengan suaminya berumur 25-40 tahun. Faktor perceraian di dominasi oleh faktor ekonomi.

Menurutnya perceraian yang terjadi tidak hanya cek-cok mulut saja, melainkan sampai ada yang melakukan KDRT.

“Pertengakaran ngga hanya cek-cok mulut saja. Ada yang melakukan KDRT,” imbuhnya.

Angka penceriain di Kabupaten Garut dari tahun ke tahun semakin tinggi, Pengadilan Agama sudah mencatat 6 ribu kasus pertahun sejak dua tahun terakhir.

Tingginya kasus membuat Pengadilan Agama Garut kewalahan. Dirinya menyebutkan 10 hakim harus menangani 30 sampai 50 perkara cerai.


Kontributor: Rm

Editor: Js