Seleb

Kasus Nikita Mirzani P21 di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Tertunda

×

Kasus Nikita Mirzani P21 di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Tertunda

Sebarkan artikel ini
Kasus Nikita Mirzani P21 di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Tertunda
Kasus Nikita Mirzani P21 di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Tertunda/(Ig]

PenaKu.ID – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menyatakan berkas perkara dugaan tindak pidana yang menjerat artis Nikita Mirzani telah lengkap atau P21 sejak 28 Mei 2025.

Namun, meski berkas sudah siap, pelimpahan tahap dua—penyerahan tersangka dan barang bukti ke Pengadilan—masih tertunda karena kondisi kesehatan Nikita yang sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri.

Promo
Body Rafting

Paket Body Rafting Pangandaran

Serunya petualangan body rafting dengan harga mulai Rp 70.000. Mau!

pangandaranholidays.com

Pesan Sekarang

Kasus ini melibatkan tuduhan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 4 miliar, setelah laporan yang dibuat oleh seorang pengusaha sekaligus dokter kecantikan, Reza Gladys.

Kronologi Perkara Nikita Mirzani

Peristiwa bermula pada 13 November 2024, ketika Reza Gladys melaporkan dugaan pemerasan oleh Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya.

Pada 4 Maret 2025, Nikita resmi ditahan bersama asistennya, Mail Syahputra, atas dugaan pemerasan serta aliran dana hasil tindak pidana pencucian uang.

Hingga Mei 2025, penyidik Polda Metro Jaya menyelesaikan penyidikan dan menyerahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI, Syahron Hasibuan, menegaskan pada Senin, 2 Juni 2025, bahwa “berkas perkara sudah dinyatakan lengkap secara formil dan materiil per 28 Mei 2025.” Artinya, JPU siap menindaklanjuti ke proses persidangan.

Kendala Pelimpahan Tahap Dua Nikita Mirzani

Meskipun status berkas sudah P21, pelimpahan tahap dua belum dapat dilakukan karena Nikita dikabarkan masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri.

Syahron menjelaskan, “Untuk tahap dua, kami masih menunggu informasi lengkap dari penyidik karena tersangka dikabarkan dalam kondisi sakit.”

Kabar kondisi kesehatan tersebut menyebabkan penundaan formal di mana Kejaksaan tidak dapat memindahkan Nikita beserta barang bukti ke Pengadilan.

Penundaan ini memicu keingintahuan publik mengenai kelanjutan sidang dan potensi jadwal persidangan yang semula direncanakan segera setelah P21.

Para kuasa hukum Nikita pun diminta memantau perkembangan kondisi klien mereka agar proses hukum tidak terhambat lebih lama.

Dengan proses pelimpahan tahap dua yang menunggu kepastian medis, pihak Kejaksaan Tinggi DKI dan penyidik Polda Metro Jaya diharapkan segera mengonfirmasi kapan Nikita Mirzani dalam kondisi cukup pulih untuk mengikuti proses persidangan.

Kasus ini menjadi salah satu sorotan besar masyarakat, mengingat status Nikita sebagai public figure yang rentan terhadap sorotan media.**