PenaKu.ID — Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB) (non aktif ) Aa Umbara Sutisna dan anaknya Andri Wibawa serta teman-temannya yang tersandung kasus korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemda Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020, berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Selasa, 10/8/2021 05:48 WIB
Aa Umbara Sutisna ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 9 April 2021.
Proses panjang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik KPK, menurut Pelaksana Tugas Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri, pada hari ini Senin tanggal 9 Agustus 2021 oleh Jaksa Penuntut Umum JPK Budi Nugraha, berkas-berkas kasus yang sudah P-21 telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung.
“Alhamdulillah, hari ini 9 Agustus 2021, dari pihak Jaksa KPK Bapak Budi Nugraha telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara Terdakwa Aa Umbara Sutisna dan kawan-kawan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung,” kata Ali Fikri melalui pesannya secara terulis, Senin (09/08/2021).
Terkait bagi penahanan para Terdakwa, kata Ali, sekarang sudah beralih dan sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor,
Penahanan Terdakwa Kasus Korupsi Aa Umbara dan Andri Wibawa
“Untuk sementara waktu tempat penahanan masih tetap dilakukan di Rutan KPK, Terdakwa Aa Umbara Sutisna di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih; Terdakwa Andri Wibawa di Rutan KPK Kavling C1dan c. Terdakwa M. Totoh Gunawan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” jelas Ali.
Selanjutnya, menurut Ali kembali, saat ini dari pihak Tim JPU masih menunggu untuk penetapan penunjukkan sebagai Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan.
Dijelaskan pula oleh Ali Fikri, para terdakwa masing-masing didakwa dengan dakwaan, “Untuk terdakwa Aa Umbara Sutisna dijerat:
Pertama : Pasal 12 huruf i UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. dan Kedua : Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.,” tegas Ali.
Sedangkan untuk anaknya Andri Wibawa dan terdakwa M. Totoh Gunawan. dijerat Pasal 12 huruf i UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.,” Bebernya. (Bagdja)
(Dws)