PenaRagam
Trending

Kasi Pidsus Kejari Kab Bandung Ungkap Alasan Tuntunan UW

PenaKu.IDKasi Pidsus Kejari Kab Bandung Amriansyah, S.H., M.H mengungungkapkan bahwa terdakwa UW dinilai telah memalsukan sertifikat hak milik sebidang tanah milik Jujun.

UW Diduga telibat dalam pembuatan dokumen palsu surat tanah tersebut. UW sebelumnya merasa kehilangan atas dokumen surat tanah dan menerbitkan dokumen palsu tersebut.

Dikatakan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kab Bandung (Kasi Pidsus Kejari Kab Bandung), UW dituntut Jaksa Penuntut Umum satu tahun penjara dengan berbagai pertimbangan. UW diduga telah melanggar pasal 266 ayat 2 KUHP.

“Hari Kamis sudah membacakan tuntutan terdakwa dalam perkara pemalsuan surat,” ujar Kasi Pidsus Kejari Kab Bandung Amriansyah saat dikonfirmasi PenaKu.ID, Senin (15/11/21).

Namun, menurutnya, UW semestinya dituntut tujuh tahun penjara. Karena faktor pertimbangan menjatuhakan tuntutan terhadap AW dikurangi.

“Ancaman pidanannya 7 tahun tapi kami kan dalam tuntuta itu ada pertimbangnan memberatkan dan meringannakn. Pertimbangan berat yaitu terdakwa ini tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya. Pertimbangan keringanannya yaitu usia terdakwa udah 63 tahun, udah uzur dan permpuan juga, dia dokret spesialis penyakiit dalam ahli paru sedang dibutuhkan tenaganya dalam penangnan COVID-19,” kata dia.

Kasi Pidsus Kejari Kab Bandung Tunggu Putusan Hakim

Ia menegaskan putusan tersebut layak dijatuhkan terhadap terdakwa bila bukti dalam persidangan berikutnya cukup bukti. “Kalo kami menganggap satu tahun sudah pantas perbuatan terdakwa. Tinggal 2 minggu lagi nanti pihak penasihat hukum dan juga terdakwa melakukan pembelaan,” sambung Amriansyah.

Dia berharap segala bukti otentik tambahan dalam persidangan lanjutan nanti dapat dibuktikan dan hakim segera menjatuhkan keputusan. “Mudah-mudahan hakim sependapat dengan kami. Perbuatan terdakwa ini bisa terbukti sesuai dokumen, surat dan bukti lain sehinga nanti dinyatakan bersalah oleh majelis hakim,” ucapnya.

Ia menuturkan pihaknya juga telah melakukan penyitaan dokumen sertifikat SHM No 70 sebagai landasan barang  bukti dalam perkara tesebut dalam penyidikan. “Disita penyidik saat penyidikan. Dalam tuntutan kami kembalikan kepada berhak kepada ahli warisnya kepada Ahmad Zaenal,” tandas Amriansyah.

Seperti diketahui, Ahmad Zaenal merupakan pemilik pertama sebelum Jujun.

**

Related Articles

Back to top button