Bogor, LabakiNews.id – Kapolda Jabar, Irjen Pol. Pol. Drs. Agung Budi Maryoto, M.Si., pada Apel Gelar Pasukan Kesiapan Pengamanan Pemilu Pilpres dan Pileg tahun 2019 bertempat di Bogor Nirwana Residence ( BNR ) Bogor Selatan, Kota Bogor, Rabu (10/4/2019), kembali menegaskan tentang Netralitas Polri Pada Pemilu Pilpres Dan Pileg Tahun 2019
Disampaikan pula oleh Kapolda Jabar, bahwa Polri bersama TNI sudah melakukan langkah untuk menjamin netralitas, dengan memberikan warning dan arahan kepada seluruh Jajaran untuk tetap menjaga netralitas dalam Pemilu Serentak tahun 2019, serta telah menyiapkan sanksi bagi anggota Polri yang terbukti tidak netral.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K. menambahkan bahwa netralitas Polri pada Pemilu Pilpres Dan Pileg Tahun 2019, sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia Pasal 28, dimana disebutkan dalam Ayat (1) “Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri dalam politik praktis” dan ayat (2) disebutkan “ Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan hak memilih dan dipilih”
Selain itu Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) juga telah menyampaikan arahannya melalui *Surat telegram Nomor : STR/126/III/OPS.1.1.1./ 2019 tanggal 18 Maret 2019 tentang Kewajiban Anggota Polri Bersikap Netral, serta diperkuat lagi dengan Surat Telegram Kapolda Jabar Nomor : STR/143/III/OPS.1.1.1./2019 tanggal 23 Maret 2019 tentang Kewajiban Anggota Polri Bersikap Netral dan Tidak Melibatkan Diri Dalam Giat Politik.
(Tds/Nrl/hms)