PenaPeristiwa

Kantor Media Pakuan Raya Dibakar, Polisi Diminta Bergerak

×

Kantor Media Pakuan Raya Dibakar, Polisi Diminta Bergerak

Sebarkan artikel ini
Kantor Media Pakuan Raya Dibakar, Polisi Diminta Tangkap Pelaku
Kantor Media Pakuan Raya Dibakar, Polisi Diminta Tangkap Pelaku

PenaKu.IDKantor Media Pakuan Raya di Kota Bogor Jawa Barat dibakar orang tak dikenal (OTK) pada Sabtu (28/12/24) dini hari.

Diketahui sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 28 Desember Pukul 00:30 WIB, Kantor Redaksi Pakuan Raya (PAKAR) dibakar OTK dengan menggunakan bensin di Jalan Raya Pajajaran Raya, Ruko Warung Jambu No. 1B, RT 02/RW 006, Kelurahan Bantar Jati, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, sekitar pukul 00:30 WIB.

Atas Pembakaran Kantor Media Pakuan Raya oleh orang tidak dikenal (OTK), pengamat minta kepolisian segera tangkap dan usut tuntas motif para pelaku.

Yusfitriadi, salah satu Pengamat Politik dan Kebijakan Politik Founder Lembaga Studi Visi Nusantara (LS Vinus), prihatin atas pembakaran Kantor Media Pakuan Raya oleh orang tidak dikenal tersebut dan minta diusut motif para pelaku.

Polisi Diminta Usut Pembakar Kantor Media Pakuan Raya

“Polisi harus usut tuntas dan memproses seadil-adilnya pelaku pembakaran Kantor Pakuan Raya (PAKAR) tersebut, apa pun motifnya,” kata Yusfitriadi kepada PenaKu.ID, Sabtu (28/12/2024).

Menurutnya, atas kejadian tersebut biarkan kepolisian mengusut tuntas latar belakang kejadian tersebut.

Ia menilai banyak dugaan motif para pelaku, baik dari pembungkaman terhadap jurnalis atas pemberitaan atau pun permasalahan pribadi dan bisnis.

“Atau juga mungkin ada pemberitaan yang dirilis oleh Media Pakuan Raya, sehingga pihak-pihak lain atau pihak yang merasa kebakaran jenggot dan merasa didiskriminatifkan terhadap pemberitaan itu,” ucapnya.

Ia beranggapan, jika motif dari pembakaran tersebut urusan pribadi atau persaingan bisnis, ia berpikir tidak ada hubungan dengan narasi yang dimuat atau dicetak oleh Pakuan Raya.

Polisi Harus Transparan Ungkap Kasus Pembakaran Kantor Media Pakuan Raya

“Namun jika kemudian ada pemberitaan-pemberitaan Pakuan Raya yang disinyalir membuat pihak-pihak tidak suka dan membuat pihak tidak senang, saya pikir itu besar kemungkinan ada potensi-potensi pembungkaman terhadap media,” ujarnya.

“Apa pun latar belakangnya, saya pikir kepolisian sesegera mungkin memproses secara transparan kasus pembakaran Kantor PAKAR tersebut,” tegasnya.

Menurut Yusfitriadi, jika pembakaran Kantor Media Pakuan Raya tersebut dipicu masalah pemberitaan yang dianggap merugikan pihak lain atau dipicu tindakan kriminal, ia berpikir semua lembaga insan pers harus harus melawan atas tindakan tersebut.

“Saya pikir tidak ada ceritanya bahwa pers itu diintimidasi karena pemberitaan, kemudian berhenti pemberitaan dan mengkritis dalam berbagai macam aspek termasuk juga aspek politik kebijakan pemerintah,” pungkasnya.