PenaKu.ID — Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Kang Emil – Sapaan) menyambut baik hadirnya Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa di Cimaung, Kabupaten Bandung.
Balai rehabilitasi untuk korban penyalahgunaan narkotika itu baru saja diresmikan operasionalnya oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD. bersama Jaksa Agung ST. Burhanuddin, Jumat (1/7/2022).
Menurut Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, hadirnya balai rehabilitasi tersebut sebagai bentuk implementasi dari konsep keadilan restorasi atau restorative justice.
“Ini yang kami tunggu, sebuah logika hukum, yaitu restorative justice dalam penyelesaian perkara tanpa menghilangkan aspek hukum,” ujarnya.
Kang Emil: Lembaga Pemasyarakatan di Jabar telah melebihi kapasitas
Kang Emil mengungkapkan, sejumlah lembaga pemasyarakatan di Jabar telah melebihi kapasitas. Adapun 50-70 persen penghuni lapas tersebut merupakan kasus narkoba.
“Setelah melihat profilnya, menurut saya mereka perlu direhabilitasi,” ucap Kang Emil.
Kekhawatiran juga muncul karena sepertiga pengguna narkoba adalah pelajar dan mahasiswa yang masih berusia produktif.
Ia meyakini, Balai Rehabilitasi Adhyaksa merupakan sarana pemulihan yang tepat bagi ketergantungan narkoba.
“Saya yakin balai rehabilitasi ini mengurangi dampak ketergantungan narkoba,” ujarnya.
Pemda Provinsi Jabar juga terus mendukung upaya penanganan terhadap ketergantungan narkoba. Salah satunya telah menyiapkan rencana induk (masterplan) pembangunan enam balai rehabilitasi. Satu balai rehabilitasi skala provinsi berada di Lembang, Kabupaten Bandung Barat. Sedangkan lima lainnya tersebar di wilayah Jabar.
“Di masterplan, kami menyiapkan enam balai rehabilitasi, satu di antaranya di Cimaung, yang tanahnya kami siapkan, dengan diawasi dan diarahkan oleh Bupati Bandung,” ujar Kang Emil.
Tak hanya di Cimaung, dalam kesempatan itu Menko Polhukam Mahfud MD. juga meresmikan Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa di sembilan provinsi lainnya secara serentak melalui virtual.
Adapun total 10 balai tingkat provinsi di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi tersebut, yaitu Aceh, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Banten, dan Jawa Barat.
Selain itu di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Selatan. Adapun totalnya adalah 34 balai.
“Balai Adhyaksa sebagai sarana rehabilitasi bagi penyalahguna dan pecandu narkoba hari ini telah saya resmikan serentak 10 balai di tingkat provinsi,” kata Mahfud dalam sambutannya.
Mahfud menuturkan, Kejaksaan Agung sudah mendorong keadilan restoratif pada tindak pidana narkoba dengan menerbitkan Pedoman Jaksa Agung tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkoba melalui Rehabilitasi, terutama korban.
Adapun Balai Rehabilitasi Adhyaksa dimaksudkan untuk memulihkan penyalahgunaan narkoba.
“Harapannya setelah selesai menjalani rehabilitasi mereka pulih terhadap ketergantungan narkoba, pulih secara fisik, dan dapat diterima oleh lingkungan. Itulah filosofi lembaga pemasyarakatan,” tutur Mahfud.
**Dws