PenaKu.ID – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Sukabumi, Soni Hermanto bantah dipanggil Kasi Pidsus Tipidkor Kejaksaan Tinggi Negeri Provinsi Jawa Barat, terkait dugaan bantuan dana keuangan Pemprov Jabar.
“Ya, terkait dengan surat tersebut tidak ada tuh panggilan kepada saya. Malahan baru tahu sekarang. Faktanya pagi ini saya tengah melaksanakan apel pagi bersama jajaran di halaman DPUTR Kota Sukabumi,” cetus Kadis PUPR Kota Sukabumi Soni kepada PenaKu.ID, Senin (11/11/2024).
Dikonfirmasi terkait dengan pemanggilan Kejati Jabar adanya dugaan Tipidkor pengerjaan jalan pendestrian, Kadis PUPR Kota Sukabumi menjawab terkait dengan anggaran pendestrian yang bersumber dari APBD Kota Sukabumi dan Bantuan Keuangan (Bankeu) Pemprov Jabar dengan nilai total los yakni sekitar Rp 43 miliar.
“Nah, dalam perjalanan pengerjaannya pasti ada permasalahan-permasalahan yang memang sulit untuk dihindari. Kalau melihat dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp 1,8 miliar itu sangatlah wajar jika disandingkan dengan nilai total R p43 miliar maka temuan tersebut dalam posisi kewajaran,” ungkap Kadis PUPR Kota Sukabumi.
“Makanya, BPK mengeluarkan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Betul memang ada temuan BPK tetapi adanya temuan kekurangan volume dengan asumsi nilainya sekitar 2,7 persen dari total los proyek pengerjaan meskipun ada perbedaan hitungan,” imbuh Kadis PUPR Kota Sukabumi.
Kadis PUPR Kota Sukabumi Mengkaji
DPUTR Kota Sukabumi, lanjut Soni, mungkin yang jadi masalah adalah adanya perbedaan metode hitungan dan pihaknya sangat bisa menerima metode yang dilaksanakan oleh pihak BPK, sebelum pengerjaan itu selesai tentunya, ujar dia, pihaknya sudah melakukan pengkajian hitungan dengan berbagai upaya termasuk adanya pendampingan, audit probity dari Inspektorat. Sekali lagi mungkin karena ada penghitungan DPUTR dan BPK yang berbeda metode.
“Itulah yang harus segera kami sikapi dan terima sebagai koreksi positif, yang jelas tidak ada faktor disengaja,” sambung Kadis PUPR Kota Sukabumi.
“Terkait dengan temuan Rp1,8 Miliar itu sudah selesai dikembalikan oleh para penyedia jasa, karena hal itu sudah menjadi tanggung jawab pelaksana penyedia jasa. Kita sudah tagihkan dan alhamduliah saat ini sudah lunas tebayar oleh penyedia jasa,” tegasnya.
Kadis PUPR Kota Sukabumi Tegur PPK
Soni kembali mengaskan dalam hal ini apabila dikatakan kerugian negara ya sudah gugur karena sudah lunas terbayarkan oleh pelaksana penyedia jasa. DPUTR sudah melaksanakan tugas mengoreksi dan menindaklanjuti temuan BPK atas perintah Pj Wali Kota Sukabumi.
“Kita sudah melakukan evaluasi dan teguran kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat itu untuk bisa menagih terkait dengan kekurangan volume dan itu sudah sudah selesai dilunasi oleh pelaksana penyedia jasa, pada prinsipnya pengadaan barang dan jasa termasuk pedestrian sudah mengacu pada peraturan pengadaan barang dan jasa yang berlaku saat ini,” paparnya.
“Ya, menyikapi permasalahan ini terlagi tahun sekarang merupakan kondisi konstelasi politik. Anginnya juga cukup kencang, diduga adanya pihak-pihka lain yang ingin menciptakan situasi kondisi seperti ini dan untuk masyarakat yang mendengar, membaca permasalahan ini agar lebih bijak menyikapinya,” pungkasnya.
Sebelumnya beredar luas tentang surat pemanggilan dari Kasi Pidsus Tipidkor Kejari Jabar kepada DPUTR Kota Sukabumi, diminta menghadap pada Senin 11 November 2024 untuk membawa dokumen-dokumen dengan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait dana bantuan keuangan Provinsi Jawa Barat nomor : print-2470/M.2/Fd./10/2024 tanggal 03 Oktober 2024.
***