Pemerintahan

Kadis PUPR Kabupaten Bogor Bungkam dan Susah Dikonfirmasi, Terkait Rekonstruksi Jalan Diduga Memakai Material Bekas 

×

Kadis PUPR Kabupaten Bogor Bungkam dan Susah Dikonfirmasi, Terkait Rekonstruksi Jalan Diduga Memakai Material Bekas 

Sebarkan artikel ini
Kadis PUPR Kabupaten Bogor Bungkam dan Susah Dikonfirmasi, Terkait Rekonstruksi Jalan Diduga Memakai Material Bekas 
Gambar/Riyan.

PenaKu.ID – Terkait dugaan pekerjaan di Jl. Lingkar Singajaya – Cibodas Kecamatan Jonggol diduga menggunakan material batu bekas, Kadis PUPR Kabupaten Bogor bungkam dan susah dikonfirmasi.

Sebelumnya, diketahui pekerjaan rekontruksi Jalan Kabupaten di Jl. Lingkar Singajaya – Cibodas Kecamatan Jonggol dalam pengerjaan TPT (Tembok Penahan  Tanah) diduga menggunakan material batu bekas.

Didalam papan kegiatan dengan Program Penyelenggaraan Jalan Kabupaten Bogor dengan nila kontrak Rp. 927.000.000,00 dan masa pelaksanaan 90 hari. Lalu Penyedia dari CV Bangun Sinergi Arvadiza dan konsultan pengawas dari PT Kriyasa Abdi Nusantara.

Pengawas PT Kriyasa Abdi Nusantara Benarkan Memakai Material Batu Bekas 

Namun, menurut pantauan langsung dilapangan dalam pembangunan TPT (Tembok Penahan Tanah) rekonstruksi tersebut adalah menggunakan bahan material batu bekas dan hal tersebut dibenarkan oleh Konsultan Pengawas dari PT Kriyasa Abdi Nusantara bernama Frenki.

“Kemarin ini sudah saya tegur, batu-batu itu emang dari sana (lokasi tidak jauh dari pekerjaan itu), iya ada kalau satu atau dua,” ucap Frenki salah satu Pengawas dari PT Kriyasa Abdi Nusantara, Selasa (14/10/2025).

Kadis PUPR Kabupaten Bogor Bungkam dan Susah Dikonfirmasi 

Menanggapi hal tersebut, penaku.id berusaha konfirmasi terhadap Kadis PUPR (Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang) Kabupaten Bogor melalu pesan WhatsApp dan mendatangi langsung ke Kantor DPUPR, Jum’at (17/10/2025).

Namun, hingga berita ini ditayangkan Kadis PUPR Suryanto Putra dinilai tidak ingin memberikan tanggapannya terkait temuan pekerjaan dilapangan batu yang diduga memakai material bekas.**