Ragam

Kades Singasari Berjanji Akan Selesaikan Kasus 13 Tahun Tanah Warganya yang Diserobot

×

Kades Singasari Berjanji Akan Selesaikan Kasus 13 Tahun Tanah Warganya yang Diserobot

Sebarkan artikel ini
Kades Singasari Berjanji Akan Selesaikan Kasus 13 Tahun Tanah Warganya yang Diserobot
Euis Sujana Kades Singasari, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor.

PenaKu.ID – Nasib Warga Desa Singasari, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, 13 tahun tanahnya diserobot, Kades kembali akan menyelesaikan permasalah yang tidak kunjung selesai tersebut.

Diketahui pada tahun 2024, telah disepakati beberapa pihak untuk menyelesaikan permasalah tanah di Desa Singasari, namun hingga tahun 2025 permasalahan tersebut tidak kunjung selesai.

Kades Singasari Berjanji Akan Selesai Secara Tuntas Kasus 13 Tahun Tanah Warga Diserobot 

Kepala Desa Euis Sujana menjelaskan saat pertemuan dengan warga Singasari Jum’at (3/10/2025), ia kembali berjanji akan menyelesaikan permasalah tersebut hingga tuntas 

“Tentunya harapan saya dan memang ini juga menjadi tugas saya juga, maka di awal ketika ada permasalahan ini saya langsung bergerak kemana saya harus meminta pertanggung jawaban kaitan dengan permasalahan ini,” jawab Kades Singasari Euis Sujana.

Lalu, ia mengatakan pada pertemuan dengan warganya adalah upaya salah satu tugas sebagai kepala desa untuk menyelesaikan seluruhnya.

“Masalah yang ada di Desa Singasari kaitan dengan tanah,” tuturnya.

Kesepakatan 2024 Hanya Terselesaikan Secara Administrasi 

Ketika disinggung soal kesepakatan yang pernah dibuat pada tahun 2024, namun hingga kini tidak terselesaikan. Menurutnya pada 2024 terdapat beberapa yang memang diselesaikan secara administrasinya kepada warga.

“Namun kami hanya bisa menunggu gitu ya, karena kami hanya menjembatani,” terangnya.

Namun, ia menjelaskan setelah menyepakati kesepakatan tersebut tidak ada kelanjutan dari pihak-pihak yang terlibat dalam kesepakatan tersebut.

Meminta Dokumen Sertifikat tanah Warga Dapat Dikembalikan 

“Maka upaya kami dengan warga adalah tetap meminta hak-hak secara kepemilikan dokumen itu bisa dikembalikan,” ungkapnya.

Oleh karena itu, pada pertemuan Jum’at (3/10/202) tersebut antara pengacara dan warga Desa Singasari itu, “Nanti menguasakan kepada pengacara untuk selanjutnya nanti proses pembatalan sertifikat,” pungkasnya.

Isi Surat Kesepakatan Tahun 2024

Disebutkan dalam surat itu yang bertanda tangan dibawah ini.

1. Drs.KH Lesmana Mpd

2. H Dedy Suwandy, SH 

3. H.M Suhendra 

Selanjutnya disebutkan pihak 1 (pertama).

1. Said Djamaludin 

2. Dace H S

Menurut Isi dalam Kesepakatan Bersama, yang dibuatkan pada tanggal 10 September 2024 yang berisikan kedua belah pihak bersepakat bersama dan sanggup.

Pihak 1 (Pertama) Sanggup:

1. Mengawal pembatalan semua dokumen Warkah, AJB dan Sertifikat Tanah milik warga yang belum dijual belikan atau transaksi lainnya. Ke BPN sampai Pengadilan Negeri.

2. Untuk semua dibiayai dibebankan ke 1(pertama).

Pihak 2 (Dua) Sanggup:

1. Mencabut/menarik Berkas dokumen perkara dari Pengacara/Advokat pada kantor Hukum Noble Law Firm yang beralamat di Komp Grand Wijaya Center 2 Blok G No 12-A Lt 2 Kec. Kebayoran Baru Jakarta Selatan.

2. Untuk mencabut/menarik Laporan dugaan laporan Polisi Nomor LPB/686/X/2022/SPKT/POLDA JABAR. Yang dilaporkan melalui kuasa hukum Sdr Muhammad Ridwan Musadad pada tanggal 24 Oktober 2022. Serta telah diteruskan lewat Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP,Sidik/153/IV/HUK.6.6/2024Ditreskrimum tanggal 22 April 2024.

3. Pihak ke 2 (dua) sudah sepakat damai dan penyelesaian permasalahan secara kekeluargaan antara Pelapor dan Terlapor.**