PenaKu.ID – Kerusakan hutan akibat alih fungsi lahan diduga kuat mengakibatkan banjir bandang di beberapa wilayah di Kertasari dan Ciwidey Kabupaten Bandung Jawa Barat beberapa waktu ke belakang.
Terkait persoalan alih fungsi lahan, Kepala Desa Arjasari Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, Rosiman, turut menyikapi persoalan krisis lingkungan.
“Pemerintah pusat sudah menurunkan dana puluhan miliar untuk program penghijauan, tapi semua itu percuma ketika alih fungsi lahan masih dibiarkan. Satu satunya jalan, Presiden Jokowi harus berani mencabut ijin Perhutanan Sosial yang berlaku selama 30 tahun,” ungkap Rosiman yang menyayangkan banyaknya program dan anggaran tidak menjadi jaminan kelestarian hutan tetap terjaga, Senin (12/09/22).
Menurutnya salah satu penyebab alih fungsi adalah adanya pengelolaan hutan oleh petani-petani kaya yang memanfaatkan para petani pemilik izin Perhutanan Sosial.
Petani pemilik izin yang merupakan masyarakat sekitar dan diwadahi oleh LMDH menyewakan lagi kepada pemodal, sehingga pemodal ini bisa menggarap lahan puluhan hektar. Inilah letak persoalan yang sebenarnya, seperti yang terjadi di Kertasari, Pangalengan, Ciwidey, Arjasari dan dimanapun.
Dalam aturan di atas kertas, Rosiman menilai tanah dengan kemiringan tidak boleh ditanami sayuran, ternyata itu dilanggar, lahan miring sekalipun tidak ditanami tanaman keras, melainkan sayuran.
“Sehingga ketika hujan, terjadi banjir bandang dan saat kemarau kesulitan air,” katanya.
Hutan sebagai penyimpan air tidak bisa lagi berfungsi. Menurut Kades Rosiman, Presiden harus berani mencabut izin perhutanan sosial.
Rosiman Sodorkan Solusi
Ia mencontohkan Gunung Malabar, Gunung Kendeng, Gunung Papandayan, Gunung Patuha, sudah mulai krisis. Hutan itu dari luar terlihat rapat, padahal di dalamnya berganti jadi lahan sayuran.
“Apalagi sekarang pusat meminta 3 juta lahan hutan di pulau Jawa untuk Perhutanan Sosial, ini bahaya. Mau kemana hutan kita? Contoh normalisasi hulu Citarum menelan biaya miliaran, tapi kenyataannya saat hujan erosi tanah tetap terjadi, lumpur masuk ke badan jalan. Berarti normalisasi wilayah hulu tidak berhasil.”
“Solusi untuk alih fungsi ini selain mencabut SK Perhutanan Sosial, juga semua kementrian yang terkait soal lingkungan ya duduk bersama mencari jalan ke luar serta harus melibatkan pemerintah daerah. Yang terjadi selama ini pemerintah daerah tidak ikut dilibatkan dalam mengatasi persoalan alih fungsi hutan yang terjadi di wilayah Perhutani maupun Perkebunan,” imbuh dia.
***