PenaKu.ID – BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Sukabumi, gelar rapat bersama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Inspektorat, serta beberapa kepala desa di Hotel Augusta, Citepus Palabuhanratu Senin (27 Juli 2020).
Dalam Rakor tersebut kepala desa mempertanyakan mekanisme pembayaran tunggakan BPJS.
“Yang kita pertanyakan adalah, apakah tunggakan yang belum dibayar oleh Kades lama atau yang sudah tidak menjabat lagi itu akan dibebankan ke Kades yang baru. Kalau mekanismenya seperti itu kita merasa keberatan,” tutur salah seorang Kades kepada Penaku.ID.
Lanjut kades, Ketika pihaknya diminta untuk
menandatangani berkas tersebut dirinya bakal mempertanyakan.
“Jikalau tandatangan yang akan kita bubuhkan itu untuk menjadi sebagai penanggungjawab, kita pasti otomatis akan menolak, tapi kalau hanya sekedar menjadi saksi serta untuk me-mediasi dengan Kades lama, tentu kita akan bersedia,” tambahnya.
Sementara itu pihak BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan bahwa tunggakan pembayaran oleh para Kades yang lama tidak akan dibebankan pada Kades baru.
“Di sini sifatnya kita hanya menjelaskan kepada para Kades yang baru, terkait piutang yang dilakukan oleh Kades sebelum mereka, karena banyak kades yang baru tidak mengetahui hal tersebut,” jelas Arif, Kabid Kepesertaan Ketenagakerjaan.
Arif juga menuturkan piutang tersebut tidak akan dibebankan kepada Kades yang baru, tapi berharap para Kades yang baru untuk bisa memfasilitasi piutang tersebut ke Kades yang lama.
“Itu saja sih sebenarnya pokok dari Rakor ini,” pungkas Arif.
Sampai saat ini tunggakan pembayaran BPJS ketenagakerjaan oleh pihak para Kades yang ada di Kabupaten Sukabumi, berkisar di atas 50 hingga 100 Kades, dengan masa tunggakan rata-rata di atas satu tahun, dengan nominal yang bervariasi.
Menurut Kepala Bidang kepesertaan BPJS ketenagakerjaan, untuk sangkutan piutang oleh para Kades tersebut sudah masuk wewenang DPMD dan Inspektorat.
“Pihak BPJS sifatnya hanya memberitahukan saja,” jelasnya.
(Aom)