PenaRagam
Trending

Kabupaten Bandung Kehilangan 4 Miliar dari Retribusi TKA

PenaKu.ID – Pemerintah Kabupaten Bandung Jawa Barat setiap tahunnya kehilangan pendapatan dari retribusi tenaga kerja asing yang jumlahnya diperkirakan cukup fantastis.

“Sekitar Rp 4 miliar pada setiap tahunnya kita kehilangan potensi pendapatan dari Restribusi Tenaga Kerja Asing yang bekerja di Kabupaten Bandung. Jika kita tidak membuat restribusi atau Perdanya, kita akan kehilangan potensi. Makanya, kita berharap untuk segera dibuatkan Peraturan Daerahnya,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung, Rukmana, Jumat kemarin.

Menurutnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, setiap daerah harus membuat Peraturan Daerah baru yang disesuaikan dengan PP 34 tersebut.

“Bagi daerah yang belum membuat Perdanya, kran untuk restribusinya diambil ke pusat dalam bentuk penerimaan negara bukan pajak melalui Kementerian Tenaga Kerja. Makanya kita harus buru-buru membuat Perda Restribusi Tenaga Kerja Asing,” bebernya.

Rukmana mengatakan, bahwa pihaknya sudah berkirim surat ke Kementerian Tenaga Kerja RI agar Restribusi Tenaga Kerja Asing dapat diambil oleh Pemkab Bandung.

“Ternyata tidak bisa karena harus ada Perda Restribusi Tenaga Kerja Asing dulu,” katanya.

Pemerintah Kabupaten Bandung Bahas Raperda

Seperti diketahui bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung bersama DPRD Kab. Bandung tengah melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Tenaga Kerja Asing pada Rapat Paripurna yang digelar pada hari Jumat (02/09/22).

Selanjutnya Rukmana mengatakan bahwa target penyelesaian Raperda menjadi Perda Restribusi Tenaga Kerja Asing, Rukmana berharap agar Raperda tersebut sesegera mungkin disahkan menjadi Perda pada bulan Oktober atau Nopember 2022 agar dapat menjadi potensi pendapatan daerah dari Restribusi Tenaga Kerja Asing.

**

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button