PenaRagam
Trending

JPU KPK Tuntut Walikota Cimahi Non-Aktif Ajay M Priatna

Dituntut 7 tahun Penjara dan Denda Rp 7,5 Miliar

PenaKu.ID — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam eksepsinya menuntut Walikota Cimahi Non-Aktif, H. Ir.  Ajay Mochamad Priatna, M.M., selama 7 tahun penjara dipotong masa tahanan dan denda sebesar Rp7,5 Milyar.

Sidang pembacaan tuntutan JPU KPK terhadap terdakwa Walikota Cimahi Non Aktif, Ajay Mochamad Priatna itu, berlangsung di Gedung Kelas I A Khusus Pengadilan Negeri Tipikor Jalan RE Martadinata No.74-80, Cihapit, Kota Bandung, Jawa Barat. Kamis, 12 Agustus 2021.

Eksepsi tuntutan JPU tersebut dibacakan oleh Ketua JPU Budi Nugraha, S.H., M.H., Mochamad Ridwan, S.H., M.H. dan Tito Zaelani, S.H., M.H., di hadapan Ketua Majelis Hakim Sulistiono, S.H., M.H., anggota Lindawati, S.H., M.H., dan terdakwa Ajay M Priatna, kuasa hukum Fadly Nasution, S.H., M.H.

JPU dalam bacaan tuntutannya, menyatakan, Ajay dikenakan dua pasal tambahan yaitu pasal penyuapan dan pasal grativikasi. Ajay setelah menjabat sebagai Walikota Cimahi pada tahun 2020 telah menandatangani sekitar 128 ijin prisnsip.

“Jadi, sebagaimana tindak pidana korupsi secara berlanjut, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pidana Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diundangkan pada tahun 2021 juncto pasal 44 ayat 1 pidana,” ungkap tim JPU.

Disamping itu, JPU menguraikan, dalam pasal 12 b tahun 1999 dan dirubah tahun 2021 juncto pasal 65 ayat 1 KUH pidana, berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan, terdakwa Ajay M Priatna terbukti telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai Walikota Cimahi.

Sebelum Ajay M Priatna sebagai walikota Cimahi merupakan pengusaha  dalam bidang konstruksi dengan bendera PT Trisakti Manunggal Pratama (TMP). Setelah terdakwa Ajay menjabat sebagai Walikota Cimahi, jabatannya di PT TMP diserahkan kepada H Aruman.

Menurut JPU,  Ajay setelah menjabat sebagai walikota Cimahi pada tahun 2020 telah menandatangani 128 ijin Prisnsip. Pada tahun 2018 dari pihak DPMPTSP telah memberikan nota dinas ijin prinsip RSUKB kepada terdakwa Ajay sebagai Walikota Cimahi, tetapi tidak pernah ditanggapi oleh Ajay.

JPU KPK Periksa Ajay M Priatna Telah Menerima Uang

Terdakwa sebagai Walikota Cimahi dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2020, beberapa kali telah menerima uang, diluar dari penerimaan uang Rumah Sakit Kasih Bunda (RSUKB) sebesar Rp1,6 Milyar, yakni penerimaan terkait ijin prinsip dan videotron dari PT Media Transit Cipta sebesar Rp150 Juta, untuk pembuatan ijin prinsip videotron d idaerah Baros berdasarkan keterangan saksi Enci Kurniadi.

Kemudian, penerimaan terkait ijin prinsip dan IMB perluasan proyek Leuwi Jaya Utama Tekstil (Leuwitex) sebesar Rp1,2 Milyar, dan pemberiannya secara bertahap dari PT Leuwitex kepada Dominicus Djoni Hendarto, dan oleh Djoni diberikan uang tersebut kepada Yanti Rahmayanti.

Selain itu, penerimaan terkait masalah proyek Mall Pelayanan Publik (MPP) sebesar  Rp1,7 Milyar dari PT Polamitra milik Bambang Wahyudi. Juga penerimaan terkait uang untuk sewa rumah dinas Walikota Cimahi di Jalan Karyabakti 4 kota Cimahi, atas nama Tetep Hidayat (almarhum) yang sebenarnya rumah tersebut milik terdakwa Ajay M Priatna.

Kemudian, penerimaan pengadaan alat kesehatan (Alkes) untuk pembelian masker, handytizer, Alat Pelindung Diri (APD) Azmat oleh Itoh Suharto sebesar Rp2,5 Milyar, menggunakan PT Mitra Raharja.

Dengan bukti-bukti seperti itu,  Akhirnya pihak JPU melakukan eksepsi tuntutan terhadap terdakwa Ajay M Priatna, yakni penjara selama 7 Tahun dan denda sebesar Rp 7,5 Milyar. (Bagdja)

(Dws)

Related Articles

Back to top button