Seleb

Jelang Putusan, Nikita Mirzani Surati Presiden Prabowo Minta Perlindungan Hukum

×

Jelang Putusan, Nikita Mirzani Surati Presiden Prabowo Minta Perlindungan Hukum

Sebarkan artikel ini
Jelang Putusan, Nikita Mirzani Surati Presiden Prabowo Minta Perlindungan Hukum
Jelang Putusan, Nikita Mirzani Surati Presiden Prabowo Minta Perlindungan Hukum/(instagram)

PenaKu.ID – Menjelang sidang putusan kasus hukum yang menjeratnya, artis Nikita Mirzani mengambil langkah serius dengan meminta perlindungan hukum langsung kepada Presiden Prabowo Subianto. Permohonan ini disampaikan melalui surat resmi yang ditandatangani oleh kuasa hukumnya.

Surat tersebut juga diunggah ke akun media sosial pribadi Nikita pada Senin (27/10/2025). Dalam suratnya, Nikita menegaskan permohonan ini diajukan untuk menjamin proses hukum yang adil dan menjunjung tinggi prinsip due process of law serta perlindungan hak asasi manusia (HAM).

Ia meminta perlindungan tanpa bermaksud mengintervensi independensi kekuasaan kehakiman.

Tudingan Kriminalisasi dan Pembunuhan Karakter pada Nikita Mirzani

Nikita Mirzani merasa proses hukum yang dijalaninya tidak berjalan adil. Ia menyebut berbagai tuduhan yang dialamatkan kepadanya, termasuk dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), tidak terbukti dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Ia juga mengecam adanya tekanan opini publik yang masif selama kasus ini bergulir. Menurutnya, tekanan tersebut sengaja diarahkan untuk melakukan kriminalisasi terhadap dirinya serta upaya pembunuhan karakter.

“Kami menolak kriminalisasi, tekanan opini, serta kebencian yang membutakan logika,” tulis Nikita dalam surat tersebut, seraya menambahkan bahwa kebenaran akan tiba pada waktunya.

Permintaan Evaluasi Kinerja Jaksa dari Nikita Mirzani

Secara spesifik, Nikita Mirzani meminta Presiden Prabowo Subianto untuk menginstruksikan Jaksa Agung agar melakukan evaluasi. Ia meminta agar jaksa agung melakukan pemeriksaan terhadap para jaksa yang menangani perkaranya.

Langkah ini diminta agar proses penuntutan terhindar dari tindakan yang tidak adil (unfair) serta mencegah terjadinya over criminalization terhadap masyarakat.

Selain kepada Presiden Prabowo, surat permintaan perlindungan hukum ini juga ditembuskan ke beberapa lembaga tinggi negara lainnya, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Komisi III DPR RI, serta Komnas HAM.**