PenaSosial
Trending

Jadwal Perpanjangan SIM Sat Lantas Polrestabes Bandung di MPP

PenaKu.ID – Satuan Lalu-lintas Polrestabes Bandung (Sat Lantas Polrestabes Bandung) melayani perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Bandung Jalan Cianjur No.34, Kelurahan Kacapiring, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, Jawa Barat setiap hari.

Adapun bagi warga yang hendak melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi, hendaknya mempersiapkan dokumen-dokumen yang nantinya diperlukan.

Persyartan Perpanjangan SIM:

1. Surat Izin Mengemudi Asli yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.

3. Pelayanan SIM KELILING, Gerai MIM dan MPP Kota Bandung hanya melayani Perpanjangan Surat Izin Mengemudi A dan C seluruh indonesia.

4. Perpanjangan Surat Izin Mengemudi dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Apabila Surat Izin Mengemudi yang telah melebihi masa berlakunya, silahkan di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan Surat Izin Mengemudi Baru.

6. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai.

7. Pendaftaran perpanjangan Surat Izin Mengemudi hari senin s/d sabtu dimulai pukul 09.00 s/d 12.00 wib.

8. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kedokteran kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.

9. Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang di tunjuk oleh Biro SDM kepolisian yang menyatakan sehat rohani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.

10. Bagi penyandang disabilitas khususnya dengan menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan dengan dibuktikan surat keterangan sehat dari dokter berhak memiliki Surat Izin Mengemudi A dan atau Surat Izin Mengemudi C.

**Budiawan

Related Articles

Back to top button