PenaRagam
Trending

Ridwan Kamil Minta Tindak Tegas Holywings

PenaKu.ID —— Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan tidak bisa menutup Holywings di Jawa Barat seperti halnya di DKI Jakarta, karena tidak memiliki kewenangan itu. Karenanya, dia meminta Wali kota Bogor dan Bandung yang berwenang untuk bertindak tegas soal perizinan operasional perusahaan itu.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil memberikan pesan khusus kepada Wali Kota Bogor Bima Arya dan Wali Kota Bandung Yana Mulyana untuk menindak tegas pengelola outlet Holywings di Kota Bogor dan Kota Bandung jika terbukti benar melanggar hukum.

Ridwan Kamil Minta Tindak Tegas Holywings
Wali Kota Bogor Bima Arya (kedua dari kanan) saat mengecek bangunan Holywings di Jalan Pajajaran, Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur, Minggu 9 Januari 2022

“(Perizinan) Holywings kalau Jakarta ada di gubernur, kalau di luar Jakarta kewenangan izin hiburan hotel restoran ada di bupati dan wali kota. Jadi saya harapkan di Bandung dan Bogor untuk ambil tindakan tegas,” kata Ridwan Kamil di Gedung Merdeka, Bandung, Selasa (28/6).
taboola mid article

“Jika secara aspek hukum dan kepatutan ada pelanggaran. Imbauan saya pada Bima Arya dan Pak Yana (tindak tegas),” lanjutnya.

Diketahui, Holywings menjadi buah bibir menyusul adanya kasus dugaan penistaan agama dari promosi minuman keras yang mencatut nama Muhammad dan Maria.

Seperti diketahui, Holywings dikecam karena munculnya promosi minuman beralkohol dengan menggunakan nama Muhammad dan Maria. Dalam dugaan kasus promo berbau SARA ini, polisi telah menetapkan enam tersangka.

Ridwan Kamil Minta Tindak Tegas Holywings
Ridwan Kamil meminta tindak tegas pengelola outlet Holywings di Kota Bogor dan Kota Bandung jika terbukti benar melanggar hukum

“Jadi saya harapkan di Bandung dan di Bogor untuk mengambil tindakan setegas-tegasnya, jika secara aspek hukum dan kepatutan ada pelanggaran. Imbauan saya itu kepada Pak Bima Arya dan Pak Yana,” kata Ridwan Kamil di Gedung Merdeka, Kota Bandung, Selasa (28/6).

Ia menekankan bahwa sebagai gubernur di luar DKI Jakarta, tidak memiliki kewenangan langsung terhadap pengaturan bidang hiburan.

Karenanya, ia hanya bisa memberikan imbauan khusus kepada para wali kotanya.

“Ya kewenangannya kalau di Jakarta ada di Gubernur, kalau di luar Jakarta se-Indonesia Raya itu, kewenangan izin hiburan hotel restoran itu ada di walikota atau bupati,” katanya.

Holywings dikecam karena munculnya promosi minuman beralkohol dengan menggunakan nama Muhammad dan Maria. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan enam tersangka.

Instruksi Ridwan Kamil, Wali Kota Bandung Tutup Sementara Holywings

Ridwan Kamil Minta Tindak Tegas Holywings

Atas intruksi tersebut Wali Kota Bandung pun langsung menutup sementara semua kegiatan, aktivitas, dan operasional dengan menempelkan papan penutupan di depan gerai Holywings.

Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung, bersama anggota Kepolisian, Wali Kota Bandung Yana Mulyana mendatangi Gerai Holywings yang ada di kawasan Pasir Kaliki, Bandung,Selasa malam ( 28/06/2022).

Pemerintah Kota Bandung, Jawa barat menutup sementara dua gerai Holywings di kota Bandung atas intruksi Gubernur Jawa barat Ridwan Kamil. Penutupan ini sebagai buntut dari manajemen holywings yang diduga melakukan penistaan agama karena promosi miras untuk pelanggan bernama Muhammad dan Maria.

penyegelan ini guna menindaklanjuti instruksi Gubernur Jawa Barat agar mengkaji seluruh ijin usaha Holywings. Jika ada pelanggaran, Ridwan Kamil memerintahkan untuk segera tindak secara tegas.

Salah seorang perwakilan pengelola Holywings, Erik mengatakan sudah menghentikan semua aktivitas dan kegiatan gerai hHlywings di dua tempat di kota Bandung.

“Sudah di hentikan semua aktivitas gerai Holywings di dua tempat, yaitu di pertokoan Paskal Hyper Square dan di kawasan Karangsari kota Bandung Jawa barat,” ucap Erik.

Lebih lanjut Erik mengatakan akibat penutupan ini sekitar seratus karyawannya terpaksa di liburkan sementara hingga batas tidak ditentukan.

Sebelumnya, 12 gerai Holywings di Jakarta juga disegel atas arahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Selasa (27/6/2022).

Di sisi lain, Pemprov DKI Jakarta akhirnya menjatuhkan sanksi berupa pencabutan izin usaha Holywings.

**Dws

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button