PenaKu.ID – Inspektorat Kabupaten Bandung Barat (KBB) secepatnya memanggil Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) KBB, Panji Hermawan.
Pemanggilan tersebut dilakukan karena adanya dua rekomendasi kenaikan UMK Bandung Barat di tahun 2023.
Kepala Inspektorat KBB, Yadi Azhar mengatakan, pihaknya akan segera memanggil kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bersangkutan.
“Kita akan melakukan klarifikasi kepada Disnakertrans KBB terkait surat rekomendasi UMK 2023 yang ganda,” kata Yadi Azhar di Padalarang, Kamis (8/12/2022).
Ia menuturkan, pemanggilan tersebut bakal dilakukan kepada seluruh jajaran Disnakertrans KBB terkait polemik dua surat rekomendasi tersebut.
“Besok atau lusa saya mencoba memanggil jajaran Disnakertrans KBB berkaitan dengan surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bupati Bandung Barat dan Disnakertrans,” tuturnya.
Inspektorat KBB Hadirkan Timsus
Yadi pun menjelaskan, pemanggilan tersebut sebagai upaya pendalaman terkait dua surat rekomendasi UMK 2023 Bandung Barat yang dikeluarkan.
“Kita akan melakukan pendalaman terkait keluarnya surat rekomendasi yang dikeluarkan kebenarannya seperti apa. Terus kenapa dua rekomendasi bisa muncul,” jelasnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan mengacu terhadap Peraturan Pemerintah (PP) 94 tentang disiplin pegawai. Jika ini terbukti yang bersangkutan telah melebihi kewenangan.
“Tapi nanti kita lihat dulu dan kita dalami seperti apa persoalan bisa munculnya dua rekomendasi kenaikan UMK tersebut,” ujarnya.
Ia menegaskan, untuk menangani persoalan dua surat rekomendasi tersebut, pihaknya akan menurunkan Inspektorat Bantuan Khusus (Irbansus) KBB.
“Nanti kita lihat dari pendalamannya seperti apa. Kalau terbukti penyalahgunaan wewenang nanti kita sandingkan dengan PP disiplin pegawai terkait sanksi apa berat atau ringan,” pungkasnya.
***