PenaPeristiwa
Trending

Ini Pengakuan Mantan Bendahara Ciateul Bandung Terkait Dugaan Korup

PenaKu.IDEA seorang mantan Bendahara Kelurahan Ciateul, Kecamatan Regol, Kota Bandung yang santer diberitakan terkait dugaan korupsi dana kelurahan akhir-akhir ini oleh media menuai polemik.

Pasalnya, EA diduga telah menyelewengkan anggaran negara di Kelurahan Ciateul dengan tidak memberikan honor RT pada tahun 2019 sebanyak 50 orang dengan jumlah mencapai Rp15.000.000,00.

Disampaikan Lurah Ciateul, Matahun Binairi ketika dikonfirmasi awak media di Kantor Kecamatan Regol Kota Bandung menyebut, penyelewengan anggaran yang dilakukan mantan bendaharanya tersebut diluar sepengetahuan dirinya. Bahkan menurut Matahun, dirinya telah melaporkan Erwan kepada pihak Camat dan inspektorat agar ditindaklanjuti.

“Saya melakukan pelaporan kepada Camat Regol pada tanggal 07 Januari 2020 untuk melaporkan perbuatan Bendahara EA. Namun sayang, surat saya itu malah balik lagi ke saya tanpa ada jawaban dan kelanjutan dari pihak kecamatan,” ujar Matahun kepada awak media, Kamis (08/10).

Tak sampai di situ, lanjut Matahun, ia terus berupaya agar laporannya tersebut membuahkan hasil yang diharapkan. Akhirnya, beber Matahun, dirinya pun membuat kembali laporan kepada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bandung.

“Tepatnya pada tanggal 27 Januari saya melakukan pelaporan lagi terkait hal yang sama kepada Inspektorat,” tambah Matahun, sambil memperlihatkan bukti surat pelaporan tersebut kepada awak media.

Sementara itu, di tempat berbeda, awak media berhasil menemui [mantan bendahara] EA di Kantor Kelurahan Ciseureuh, Kecamatan Regol Kota Bandung untuk dimintai keterangan. Dan awak media pun diajak ke ruangan kantornya [Kantor Kecamatan Regol] di Jalan Dekni No 54 Kota Bandung guna memberikan tanggapan kepada PenaKU.ID.

EA mengakui bahwa dirinya telah memakai uang honor tersebut yang ia gunakan untuk kepentingan keluarga.

“Ia betul saya pake dulu buat bayar kontrakan dan berobat anak,” kata Erwan.

EA mengatakan, uang honor RT yang ia pakai tersebut sebanyak 50 orang RT Kelurahan Ciateul.

“Uang yang saya pakai pada saat itu jumlahnya Rp 15 juta,” ujarnya.

Namun, EA menyangkal jika dirinya telah melakukan penggelapan uang tersebut selama satu tahun.

“Ngga, cuman sebulan kok pada tahun 2019 yang saya ga bayarkan. Bukan setahun,” ketus Erwan.

Namun begitu, lanjut EA, dirinya telah mengganti sebagian anggaran itu dan sudah diberikan kepada para RT. Bahkan secara pribadi, EA mengaku pernah diberi pertolongan pinjaman oleh Lurah Ciateul untuk menyelesaikan permasalahannya.

“Ia sampai sekarang masih saya cicil kepada para RT. Itu sisanya sekarang tinggal 5 jutaan lagi,” imbuhnya.

Ketika awak media menyinggung apa ada peran dan keterkaitan Lurah Matahun dengan kasusnya itu, Erwan menjawab Lurah Matahun tidak ikut serta.

“Bu Lurah tidak terlibat ini,” tegasnya.

“Ini saya sendiri yang berbuat,” tutup EA.

Di waktu berbeda, Camat Regol, Iwan Sumaryana yang sempat kami konfirmasi menjawab belum bisa memberikan jawaban terkait ini.

“Mohon maaf untuk saat ini saya belum bisa memberikan jawaban,” singkat Iwan kepada PenaKu.ID di ruang kerjannya, di Jalan Dekni No. 54 Kota Bandung, Rabu (08/10/20).



(Depe)


Related Articles

Back to top button