PenaKu.ID – Polresta Bandung mengadakan keterangan pers pada Senin (22/1/24) sekaligus memperlihatkan para pelaku pembunuh pelajar berseragam pramuka, RT (17) yang ditemukan di sodetan Sungai Citarum pada Sabtu (20/1/24) lalu.
Kedua pembunuh berinisial PH (27) dan AA (25). Kedua pembunuh tersebut dibekuk aparat kepolisian dalam waktu 12 jam setelah penemuan mayat korban RR.
Menurut keterangan Kapolresta Bandung Kombes Pol. Kusworo Wibowo, para tersangka menghabisi korban karena sakit hati, korban mengeluarkan kata kata tidak senonoh terhadap orang tua tersangka.
Kusworo menerangkan, korban RR dibunuh pada hari Jum’at 11 Januari 2024 dengan cara dicekik hingga lemas, kemudian kedua tersangka memukuli korban secara terus menerus hingga korban benar benar tidak bergerak lagi. Kejadian mengerikan itu berlangsung di kontrakan PH.
Dua Pembunuh Terancam Kurungan
Jenazah korban, lanjut Kusworo, tidak langsung dibuang pada saat itu juga, namun menunggu hingga tengah malam tepatnya pukul 2.00 WIB dinihari Sabtu 12 Januari 2024, korban dibuang di TKP, sodetan Sungai Citarum.
“Korban dibawa ke TKP dengan menggunakan kendaraan korban, kemudian Hp dan motor tersebut dijual pada A. Saat ini sedang diperiksa secara intensif dengan status sebagai penadah barang kejahatan,” ujar Kusworo.
Setelah lewat seminggu lebih, mayat korban ditemukan karena masyarakat sekitar mencium bau tidak sedap dan anak-anak menemukan mayat korban sudah dalam kondisi menyedihkan
Kedua tersangka yang diperlihatkan saat konferensi pers dijerat pasal 80 ayat(3) UU RI THN 2016 dan pasal 338 KUHPidana, pasal 339 KUHPidana, pasal 480 KUHPidana dan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.