PenaKu.ID – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemenlu RI) secara resmi mengecam keras serangan militer Israel yang menghantam Gereja Keluarga Kudus, satu-satunya gereja Katolik di Jalur Gaza, pada Kamis, 17 Juli 2025.
Pemerintah menilai aksi ini melanggar prinsip-prinsip Hukum Humaniter Internasional.
Hal ini khususnya tentang perlindungan tempat ibadah dan warga sipil yang berlindung di dalamnya.
Pelanggaran Membuat Indonesia Kutuk Serangan Militer Israel
Dalam pernyataan yang diunggah di akun resmi X (sebelumnya Twitter) pada Jumat, 18 Juli 2025, Kemenlu RI menegaskan bahwa penargetan situs keagamaan merupakan pelanggaran berat.
Dua warga sipil tewas dan 13 lainnya—termasuk balita, penyandang disabilitas, dan Pastor Gabriel Romanelli—mengalami luka-luka.
Bangunan gereja, yang telah berfungsi sebagai tempat evakuasi darurat, hancur parah. Indonesia mengingatkan bahwa fasilitas sipil, medis, dan keagamaan wajib dilindungi menurut ketentuan internasional.
Sejak agresi militer Israel di Gaza pada Oktober 2023, berbagai tempat ibadah telah menjadi sasaran, termasuk Gereja Baptis Gaza dan Gereja Ortodoks Yunani Santo Porphyrius, yang menambah daftar pelanggaran kemanusiaan.
Seruan Indonesia Kutuk Serangan Militer Israel
Indonesia mendesak Dewan Keamanan PBB dan komunitas internasional untuk mengambil tindakan tegas menghentikan kekerasan dan memprioritaskan dialog damai berdasarkan solusi dua negara.
Kemenlu menilai tidak ada itikad Israel untuk memenuhi kewajiban sebagai kekuatan pendudukan dan berupaya menciptakan stabilitas.
Komite Gereja Palestina pun meminta dukungan moral dari pemimpin agama Kristen dunia untuk mengecam peristiwa ini.
Indonesia menegaskan kembali solidaritasnya kepada rakyat Palestina dan menyerukan penghormatan penuh terhadap hak asasi, nilai kemanusiaan, dan kesucian tempat ibadah.**