PenaPeristiwa
Trending

Ibu Kandung di Purwakarta Buang Anak ke Sumur

Ibu kandung korban duduk di pinggir lubang sumur selama kurang lebih 5 menit usai menceburkan anaknya

PenaKu.IDSeorang ibu kandung diamankan Satreskrim Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat di Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta, usai melakukan kekerasan terhadap anaknya hingga meninggal dunia.

Awalnya peristiwa tersebut dianggap sebagai kecelakaan. Namun, usai pihak kepolisian dari Polres Purwakarta melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, ibu kandung korban menjadi tersangka.

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Jumat, 9 Agustus 2024 sekira pukul 17.00 WIB.

“Awalnya peristiwa itu dianggap sebagai kecelakaan, namun setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kedua orang tua kandung korban. AR yang merupakan ibu kandung korban mengakui bahwa dirinya yang memasukkan anak kandungnya itu kedalam sumur,” ucap Lilik saat konferensi pers, Jumat (30/8/24).

Kapolres menambahkan, ibu kandung korban ini tega memasukan anak perempuannya yang berusia tiga tahun ke dalam sumur yang berisi genangan dikarenakan merasa kasihan melihat kondisi anak kandungnya yang telah lama menderita penyakit hidrosefalus.

“Saat diperiksa, sang ibu mengaku alasan membuang anaknya ke dalam sumur karena merasa kasihan melihat kondisi anaknya tersebut yang menderita penyakit hidrosefalus. Bahkan selama 3 bulan terakhir korban selalu mengalami kejang-kejang,” ujar Lilik.

Ibu Kandung Sang Korban Terancam Bui

Usai memasukkan anaknya ke dalam sumur, lanjut dia, ibu kandung korban duduk di pinggir lubang sumur selama kurang lebih 5 menit.

“Ibu kandung korban sempat duduk di pinggir lubang sumur usai memasukkan anaknya ke dalam sumur. Kemudian pelaku menjauh dari sumur tersebut untuk menenangkan diri dan pelaku merasa khawatir apabila ada orang yang melihat. Aksi tersebut dilakukan pelaku saat sang suami tengah bekerja,” terang Lilik.

Untuk saat ini, sambung Kapolres Lilik, ibu kandung korban beserta barang bukti satu pasang pakaian anak warna hijau bergambar dan bertuliskan kuromi telah kami amankan di Mapolres Purwakarta untuk proses lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kata Lilik, pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) dan ayat (4) Jo Pasal 76C UU No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

“Pelaku terancam kurungan selama 15 tahun dan ditambah 1/3. Untuk korban tengah dilakukan pemakaman oleh pihak keluarga,” tutup Kapolres.

***

Related Articles

Back to top button