Tutup
PenaPendidikan

Humas SMAN Cisaat Sukabumi Akui Pungut DSP

×

Humas SMAN Cisaat Sukabumi Akui Pungut DSP

Sebarkan artikel ini
cropped IMG 20190730 102159 1
IMG 20190730 102159 1

Kab. Sukabumi, LabakiNews.id –

Drs. Asep Dedi Humas Sekolah Menengah Atas ( SMA) Negeri Cisaat Kabupaten Sukabumi diruang tamu Tata Usaha mengaku pihak sekolah melakukan pungutan Dana Sumbangan Pendidikan  ( DSP) kepada orang tua peserta didik baru tahun ajaran 2019/2020. DSP yang menurut istilah para orang tua adalah pungutan uang bangunan yang setiap tahun ajaran baru dilakukan pihak sekolah. 


Untuk tahun ajaran 2019 /2020 DSP dipungut sebesar Rp 2,5 juta, sementara sebelumnya DSP dipungut sebesar Rp 2,25 juta kata Asep Dedi. ” Betul SMAN Cisaat mengakui memungut SPP dan DSP sesuai kesepakatan antara pihak orang tua dan komite sekolah. Ya, itu mah terpisah ya!  SPP dan DSP sesuai dengan keputusan orang tua dengan komite”, kata Asep Dedi.


Dra. Hj. Nike Mustikasari, M. Pd. kepala SMA Negeri Cisaat ketika hendak dikonfirmasi diruangan kantornya tidak berada ditempat. Semua pernyataan pihak sekolah diserahkan kepada humas SMAN Cisaat, Asep Dedi.


Padahal belum lama Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil meresmikan Sistem Informasi Sapu Bersih Pungutan liar ( SIBERLI) dihalaman Gedung Sate, Jumat ( 5/7/2019).

Ridwan Kamil sebagai Gubernur Jawa Barat berupaya menghilangkan pungli di Pemerintahan Jawa Barat dengan meningkatkan kualitas integritas , pelayanan masyarakat yang baik dan profesionalisme. Siberli diharapkan mampu menghilangkan segala bentuk pungli di pemerintahan Jawa Barat dan masyarakat dapat melaporkan segala bentuk pungutan liar.

” Semoga ke depan tidak ada keraguan lagi, tidak ada pungli di Disdukcapil, perizinan, sekolah karena semua menggunakan akses ini untuk melaporkan pungli”,  kata Ridwan Kamil.


Saran tindak terhadap jenis pungutan dilingkungan pendidikan Provinsi Jawa Barat menurut Satgas Saber pungli  diantaranya permasalahan uang pungutan yang tidak boleh dilakukan sekolah yaitu penjualan map formulir dengan harga tidak wajar, memungut uang pendaftaran, memungut uang tes, memungut uang titipan booking kursi sebelum PPDB dan memungut uang ketika daftar ulang bagi peserta didik yang lulus seleksi atau siswa lama naik kekelas berikutnya dipungut uang daftar ulang.

Dengan alasan para orang tua setuju dan sepakat diminta sumbangan/iuran/pungutan dan sudah mendapat persetujuan dari instansi vertikal dan uang sumbangan disimpan direkening bank. Semuanya tidak dibenarkan. Sebab, pihak sekolah sudah memasukkan kegiatan PPDB dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah ( RKAS). 

Dasar hukumnya Undang undang No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, Permendikbud No. 44 tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan, Permendiknas No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, Pergub Jabar No. 50 tahun 2015 tentang PPDB, UU No. 31 tahun 1999 diperbaharui dgn UU No. 20 tahun 2001 tentang TIPIKOR, PP No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai, Keputusan Gubernur No. 700 tanggal 17 Oktober tahun 2016, dan Perpres No. 87 tahun 2016  tentang Satuan Tugas Sapu  Bersih Pungutan liar.


Kemudian untuk uang iuran bulanan tidak diperkenankan untuk jenjang tingkat pendidikan Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri. Boleh menarik uang iuran untuk sekolah swasta  untuk setiap jenjang pendidikan.

Boleh memungut iuran bulanan untuk SMAN, SMKN dan MAN dengan catatatan pihak sekolah melaksanakan rapat/ musyawarah  dengan orang tua/ wali murid dan komite sekolah.

Panitia rapat membuat notula rapat, daftar hadir peserta rapat/peserta musyawarah, berita acara pelaksanaan rapat. Selanjutnya setiap orang tua/wali murid membuat surat pernyataan bermeterai yang isinya ikut serta/hadir dalam rapat/musyawarah, tidak berkeberatan atas iuran / sumbangan yang telah disepakati dalam rapat/musyawarah yang besarnya iuran/ sumbangan disesuaikan dengan kemampuannya.

Bagi yang tidak mampu pihak sekolah tidak diperbolehkan memaksa melakukan pemungutan. Sebab, tidak semua jenjang pendidikan didukung dana untuk iuran bulanan peserta didik. Oleh karena itu, SMAN, SMKN dan MAN diperbolehkan memungut iuran bulanan. Namun, untuk jenjang SD dan SMP Negeri tidak dibenarkan memungut dalam bentuk apapun.

( siswadi hs )