PenaKu.ID – Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta telah menambah hukuman bagi selebritas Nikita Mirzani menjadi 6 tahun penjara. Keputusan ini diambil setelah majelis hakim tinggi menolak banding yang diajukan oleh terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU).
Kasus yang menjeratnya adalah pemerasan terhadap bos skincare Reza Gladys dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tambahan Pasal Pemerasan Nikita Mirzani
Hakim PT Jakarta menganulir putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya, yang hanya menyatakan Nikita bersalah atas pasal UU ITE.
Dalam vonis banding ini, majelis hakim tinggi menambahkan pasal pemerasan karena Nikita dianggap terlibat aktif dalam kasus yang dilaporkan oleh Reza Gladys. Selain itu, ia juga dinyatakan melanggar pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam dakwaan alternatif.
Konsekuensi Hukum dan Denda Nikita Mirzani
Dengan tambahan dua konsekuensi hukum tersebut, hukuman Nikita menjadi lebih berat dari vonis awal 4 tahun penjara. Ia kini divonis 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar.
Keputusan ini menegaskan bahwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta mendistribusikan informasi elektronik dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum.**












