PenaKu.ID – Wardatina Mawa, istri sah dari Insanul Fahmi, telah resmi melaporkan Inara Rusli ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana perzinahan dengan suaminya. Pengacara kondang Hotman Paris pun angkat bicara mengenai jerat hukum yang mungkin menjerat kasus ini.
Hotman menjelaskan bahwa pernikahan siri, meski sering dianggap sebagai bukti, secara hukum negara bukanlah pernikahan yang sah.
Pernikahan Siri Bukan Bukti Otomatis Perzinahan Bagi Hotman Paris
Menurut Hotman Paris, keberadaan pernikahan siri saja tidak serta merta membuktikan adanya perzinahan. Dalam hukum pidana Indonesia, untuk membuktikan perzinahan, diperlukan bukti kuat bahwa telah terjadi hubungan intim antara kedua pihak yang dilaporkan.
Tanpa adanya bukti konkret mengenai hubungan seksual, kasus perzinahan akan sulit dibuktikan di mata hukum, meskipun secara logika publik meyakini hal itu terjadi.
Nikah Tanpa Izin Istri Sah Adalah Tindak Pidana bagi Nikah Tanpa Izin Istri Sah Adalah Tindak Pidana bagi Hotman Paris
Selain perzinahan, Hotman Paris juga menyoroti aspek lain, yaitu tindak pidana menikah tanpa izin istri sah. Seorang suami yang menikah lagi, baik siri maupun secara hukum, tanpa izin dari istri pertamanya yang sah secara negara, dapat dijerat pasal pidana. Biasanya, suami akan merekayasa surat-surat dengan mengaku lajang.
Meskipun pengakuan nikah siri dapat menjadi bukti petunjuk, inti dari jerat hukum perzinahan tetap pada pembuktian hubungan intim.**











