PenaKu.ID – Hotel Anugrah Kota Sukabumi Jawa Barat akhirnya buka suara terkait polemik video viral mengenai dugaan denda Rp 1 juta yang diminta kepada tamu karena menyatukan dua ranjang (joint bed).
Kuasa hukum Hotel Anugerah Rida Ista Sitepu menyampaikan, pihaknya saat ini mengultimatum pengunggah video yang viral di TikTok dengan username @putririna1980, untuk segera take down video tersebut.
“Sampai saat ini kami masih menunggu niat baik dari yang bersangkutan kami tidak neko-neko kemauan kami tidak banyak. Pertama lakukan take down terhadap video tersebut. Kedua lakukan klarifikasi dan permintaan maaf kepada pihak kami,” kata Rida saat konferensi pers di Aula Gedung Hotel Anugrah, Jum’at malam (14/2/2025).
Hotel Anugrah Bakal Tempuh Jalur Hukum
Lebih lanjut Rida menegaskan, bahwa Hotel Anugrah akan mengambil langkah hukum apabila permintaan tersebut tidak dilakukan.
“Kemudian kami kasih waktu 3×24 jam apabila harapan yang kami sampaikan barusan tidak diindahkan maka kami tekankan kami akan menempuh upaya hukum,” ungkapnya.
Sejauh ini pihaknya belum berkomunikasi dengan tamu yang mengeluhkan denda Rp 1 juta. Namun dari komunikasi terakhir, menurutnya tamu tersebut enggan menarik videonya.
“Jadi ketika kami mengetahui video itu kami sebenarnya sudah sempat melakukan negosiasi dan klarifikasi. Tapi tanggapan yang bersangkutan tidak positif dan ada satu statement silahkan datang ke Tangerang,” ujarnya.
“Kita belum berkomunikasi lagi. Tapi sebelum ini kita sudah membuat surat klarifikasi dalam bentuk tertulis. Yang bersangkutan sempat comment tapi tidak positif juga dan memang kami merasa kami juga sudah pernah melakukan negosiasi tapi sambutannya tidak baik,” sambung Rida.
Hotel Anugrah Klaim Belum Terima Uang Denda
Rida menjelaskan, joint bed yang dilakukan tamu yang bersangkutan tidak menyebabkan kerusakan apa pun. Namun, larangan joint bed sudah tertera di dalam registration card (RC) yang sudah ditandatangani tamu.
“Sejauh ini tidak ada kerusakan tapi itu adalah SOP. Dari yang pernah pengunjung datang ke sini disampaikan sebenarnya ada beberapa pengunjung yang boleh (melakukan joint bed) tapi dengan catatan harus dengan izin Anugerah hotel. Dan kami sampaikan yang bersangkutan tidak pernah melakukan itu,” ucapnya.
“Sebenarnya di pihak manajemen kami SOP yang berlaku bukan hanya joint bed. Tapi juga ada beberapa aturan lain yang memang dilarang termasuk salah satunya merokok di ruangan yang memang dilarang untuk merokok, kemudian juga membawa binatang, kemudian membawa makanan yang memang bisa menimbulkan nyengat seperti durian dan juga termasuk bed tidak boleh dipindahkan ke bawah dan salah satu di antaranya adalah joint bed,” imbuh dia.
Dia menyatakan, Hotel Anugrah Sukabumi sampai saat ini belum pernah menerima denda Rp 1 juta yang harus diberikan tamu tersebut. Dia juga menyayangkan peristiwa ini karena telah mencoreng nama hotel.
“Permasalahan utama di sini terkait denda Rp 1 juta. Kami sampaikan bahwa sampai detik ini denda tersebut belum pernah terjadi. Artinya pihak tamu yang kami sebutkan tadi belum pernah menyerahkan kepada kami dan sampai detik ini juga pihak kami belum pernah menerima denda sebesar Rp 1 juta itu,” tandasnya.
“Tentunya ini (video viral) sangat merugikan pihak hotel karena ini mengganggu kredibilitas dan nama baik kami dan hal tersebut juga sudah diatur dalam pasal 310, 311 KUHP tentang pencemaran nama baik juncto Undang-undang ITE,” pungkasnya.
Ikuti dan Update Berita dari PenaKu.ID di Google News
***