PenaRagam
Trending

Hewan Kurban Sehat, Begini Cara Mengetahuinya!

Hewan Kurban Sehat

PenaKu.IDHewan Kurban sehat tentunya menjadi salah satu faktor yang harus diperhatikan pada saat akan berkurban. Hal ini mutlak harus dipertimbangkan. Jangan sampai berkurban menggunakan hewan yang tidak sehat atau tidak layak.

Ada cara dan metode agar kita mengetahui bagaimana hewan kurban yang sehat dan aman untuk berkurban. Salah satunya yang dilakukan Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Cimahi.

Hewan kurban sehat oleh Dispangtan Kota Cimahi akan ditandai dengan sebuah kalung. Artinya hewan tersebut sudah melalui pemeriksaa dan dinyatakan sehat.

Hewan Kurban Sehat Cukup Umur

“Jika hasil pemeriksaan dinyatakan sehat maka hewan tersebut diberi kalung tanda sehat,” kata Mita Mustikasari, Kepala Bidang (Kabid) Pertanian, Dispangtan Kota Cimahi, Senin (12/7/21).

Mita menjelaskan pemeriksaan hewan kurban serentak dilaksanakan setelah dilepas secara virtual oleh Gubernur Jawa Barat. 

“Hewan kurban yang dijual harus kondisi sehat dan aman untuk dikonsumsi masyarakat,” ujar Mita.

Di lokasi penjualan, nantinya bakal ada sedikitnya 3 orang petugas yang akan melakukan pemeriksaan hewan kurban. Dispangtan Kota Cimahi sudah menyiapkan sebanyak 2.800 kalung untuk menandai hewan kurban sehat.

Mita menuturkan, hewan yang layak dikurbankan yaitu berkelamin janta, cukup umur yakni di atas 2 tahun untuk sapi. Sementara untuk kambing/domaba di atas 1 tahun.

Untuk membedakan cukup umur, lanjut Mita, hal ini bisa dilihat dari kondisi gigi hewan dengan ditandai sudah tumbuhnya lebih dari sepasang gigi tetap.

Tak hanya itu, pihakanya juga melakukan pemeriksaan sebelum hewan disembelih. Petugas juga nantinya akan melakukan pemerikaaan post mortem (pos penyembelihan) yaitu kondisi daging hewan pascadisembelih agar dipastikan layak dan sehat untuk dimakan masyarakat.

“Syarat untuk menjadi hewan kurban sesuai syariat Islam harus kondisi sehat dan tidak sakit,” paparnya.

Selain itu, berkaitan di masa pandemi, Mita juga menegaskan agar penjual hewan kurban bebas dari COVID-19 serta tempat penjualan pun harus mengikuti prokes.

*Rep/Penulis: Badja

Editor: Dws

Related Articles

Back to top button