PenaKu.ID – Hendak diamankan, oknum dua pelajar menyerang dan bacok anggota polisi di Kampung Nagrog, Desa Cireunghas, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (22/09/24) sekira pukul 00.06 WIB dini hari.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi mengatakan bahwa awalnya anggota polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya berandal bermotor yang hendak bentrokan. Laporan itu datang dari delapan karyawan GSI Sukalarang yang baru pulang kerja.
“Ya, laporan tersebut, langsung direspons oleh petugas piket jaga dengan melakukan pengecekan ke lokasi oleh tiga personel Polsek Cireunghas,” kata Rita saat konferensi pers di Aula rekonfu Mapolres Sukabumi Kota, Selasa (24/09/24).
Lanjut dia, ketiga anggota polisi pun bergegas untuk pergi ke lokasi guna membubarkan gerombolan tersebut. Saat hendak mengamankan sejumlah terduga pelaku, tiba-tiba ada yang melakukan perlawanan kepada anggota polisi.
“Anggota Unit Reskrim Polsek Cireunghas Resor Sukabumi Kota bernama Briptu Haris yang saat itu sudah melepaskan tembakan peringatan, tidak dihiraukan oleh terduga pelaku sehingga terduga pelaku langsung membacok anggota polisi tersebut,” ungkapnya.
“Anggota polsek mendapati kurang lebih 10 pengendara motor yang tengah konvoi. Kemudian ketiga anggota polsek tersebut mencoba memberhentikan konvoi untuk melakukan pemeriksaan akan tetapi dua terduga pelaku berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan berikut senjata tajam jenis celurit,” imbuhnya..
Selain itu, lanjut dia, kemudian pelaku lainnya diduga menyabetkan senjata tajam jenis parang yang ujungnya melengkung dari arah belakang terhadap salah satu anggota polisi, saudara HR, tepatnya ke arah bawah pinggang bagian belakang sebelah kanan dan pelaku lainnya menendang ke arah pinggang dan menyabetkan senjata tajam jenis celurit.
“Atas peristiwa tersebut, korban mengalami luka dalam di dua titik di antaranya satu titik dengan jumlah lima jahitan dan satu titik dengan jumlah dua jahitan,” paparnya.
Rita juga menjelaskan, untuk selanjutnya anggota polisi yang mengalami luka dibawa ke Rumah Sakit Hermina Sukabumi. Sementara, dua terduga pelakunya langsung diamankan ke Polsek Cireunghas Polres Sukabumi Kota.
Anggota Polisi Mengamankan 11 Pelaku
Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun menambahkan, total ada 11 terduga pelaku yang diamankan dari peristiwa tersebut dengan rincian sepuluh orang statusnya pelajar dan masih di bawah umur, sedangkan satu orang adalah mahasiswa berinisial VCY berusia 20 tahun. Dari ke 11 pelaku, dua di antaranya adalah pelajar yang menyerang anggota Unit Reskrim Polsek Cireunghas Polres Sukabumi Kota.
Ia menerangkan terduga pelaku (penyerangan) dua orang di bawah umur. Umurnya 17 masih duduk di bangku SMA. Dia alumni SMP tertentu. Dia menantang perang kepada lawannya alumni SMP yang lainnya. Ketika lawannya tidak datang itulah mereka menyerang siapa saja yang ada di lokasi men-sweeping siapa saja yang ada di lokasi.
“Ya, karena siapa pun yang melintas diketahui itu remaja biasanya mereka akan melakukan penyerangan. Jadi aksi brutal ini dapat kita hentikan kurang lebih tiga jam setelah kejadian jam 12 malam. Setelah itu kita berhasil mengamankan 11 orang,” ujar Bagus.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diamankan polisi di antaranya dua unit sepeda motor, lima buah senjata tajam dengan berbagai jenis, enam unit telepon genggam dan satu lembur Visum Et Repertum milik korban.
“Akibat ulah para pelaku dijerat Pasal 2 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau Pasal 170 Ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun dan atau Pasal 351 Ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara seama-lamanya 5 tahun dan atau Pasal 169 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidama penjara selama-lamanya 6 tahun dan atau Pasal 55 Ayat (1) dan atau Pasal 56 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 4 tahun. Atas kasus ini, Bagus menegaskan, pihak kepolisian tetap akan menegakkan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Sejauh ini kami tetap melakukan tindakan tegas penegakan hukum, tidak ada dilakukan musyawarah proses tetap dilakukan ke pengadilan, itu yang pertama. Kedua kita juga mengimbau terhadap sekolah-sekolah terhadap orang tua untuk mengantidipasi anaknya agar ini tetap langkah secara ini (preemtif, preventif). Ketiganya kita setiap malam minggu setiap weekend kita melaksanakan patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD),” pungkasnya.
***