PenaKu.ID – Sebuah tayangan video mengerikan beredar di media sosial. Memperlihatkan seorang pria menceburkan perempuan ke laut dari atas kapal
Video yang terekam lewat CCTV yang memperlihatkan proses terjadinya peristiwa tersebut. Bermula dari. Seorang perempuan mengenakan rock panjang dengan rambut digelung berjalan lorong kapal.
Sementara, di belakangnya ada seorang lelaki yang diduga pacar atau suaminya mengikuti dari belakang. Sesaat kemudian perempuan itu menghentikan langkahnya.
Lalu, sang pria menyingkirkan tas yang tergantung di atas pundak perempuan itu. Selanjutnya lelaki itu meletakan tas tersebut ke bangku yang ada lorong kapal.
Tanpa mengucapkan sepatah dua kata, lelaki itu lalu membopongnya. perempuan tersebut. Seketika itu ia berjalan beberapa langkah dan melepaskan perempuan tersebut ke laut.
Sementara beberapa penumpang yang melihat kejadian itu langsung mengamankan pelaku. Terlihat dalam video itu saat akan diamankan pelaku sempat melakukan perlawanan.
Diduga kejadian tersebut terjadi di atas kapal KMP Shalem. Berlayar menuju Pelabuhan Bakauheni pada Rabu 22 Februari 2023 lalu.
Seperti narasi yang ditulis pengunggah video di akun twittenya bernama @ Finta_Santhi.
“Diduga seorang suami hendak ceburkan istri ke laut dari atas kapal menuju Bakauheni. Kejadian tersebut terjadi di KMP Shalem,” tulisnya dikutip Jumat (23/2/2023).
Kepolisain Mengkonfirmasi Video Itu
Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad membenarkan viralnya video tersebut. Ia mengatakan kejadian itu terjadi pada pukul 05.15 WIB Kamis 23 Februari 2023.
“Iya benar kejadian Kamis pagi kemarin,” katanya kepada wartawan saat di konfirmasi Jumat (24/2/2023).
Dirinya juga menjelaskan, jika perempuan yang diceburkan itu berhasil diselamatkan. Karena adanya pertolongan dari para penumpang.
“Alhamdulillah semua selamat dan beres semua,” tukasnya.
Dari informasi yang dihimpun lelaki yang menceburkan perempuan itu adalah suaminya yang mengalami sakit ingatan. oleh karena itu pihak keluarga tidak akan melanjutkan peristiwa ini ke ranah hukum.
**SS