PenaKu.ID – Polres Sukabumi Kota menggelar Operasi Patuh Lodaya 2025 selama Dua pekan, mulai tanggal 14 hingga 27 Juli 2025. Hal itu diketahui pada apel gelar pasukan Operasi Patuh Lodaya 2025 di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (14/7/2025).
Operasi Kepolisian di bidang lalu lintas tersebut diselenggarakan untuk meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalulintas serta menekan angka pelanggaran, kecelakaan dan fatalitas korban kecelakaan lalu lintas.
“Tujuan Operasi Patuh Lodaya 2025 adalah menurunkan angka pelanggaran, angka kecelakaan lalu lintas dan angka fatalitas korban kecelakaan serta meningkatnya disiplin masyarakat dalam berlalulintas guna terciptanya kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas) yang aman dan nyaman,” kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi saat memimpin apel gelar pasukan.
“Operasi ini dilakukan dengan mengedepankan kegiatan edukatif, persuasif serta humanis, didukung dengan penegakan hukum lalu lintas secara elektronik, baik secara statis maupun mobile, dalam rangka meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalulintas,” cetusnya.

Dengan begitu lanjut Rita, Operasi Patuh Lodaya 2025 menyasar segala bentuk gangguan nyata yang berpotensi menimbulkan kemacetan, pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas.
“Ya, sasaran Operasi Patuh Lodaya 2025 meliputi segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan dan gangguan nyata yang berpotensi menyebabkan kemacetan, pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, baik sebelum, pada saat maupun pasca operasi,” jelasnya.
Diketahui Operasi Patuh Lodaya 2025 kali ini mengambil tema “Tertib Berlalulintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas”. Adapun sasaran penegakan hukum di bidang lalu lintas ini meliputi beberapa pelanggaran lalu lintas, antara lain;
- Pengemudi atau pengendara kendaraan yang menggunakan telepon genggam saat berkendara.
- Pengemudi atau pengendara kendaraan dibawah umur;
- Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari 1 penumpang;
- Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm keselamatan dan pengemudi kendaraan yang tidak menggunakan sabuk keselamatan.
- Pengemudi atau pengendara dalam pengaruh alkohol;
- Pengemudi kendaraan yang melawan arus, dan
- Pengemudi kenndaraan yang melebihi batas kecepatan.
- **”