Tutup
PenaPolitik

H. Yanto: Bupati Bandung Bukan Walk Out dari Sidang Paripurna

×

H. Yanto: Bupati Bandung Bukan Walk Out dari Sidang Paripurna

Sebarkan artikel ini
IMG 20200917 WA0233

PenaKu.ID – Saat Sidang Paripurna, Bupati Bandung, H. Dadang M. Naser, bukan melakukan Walk Out, karena tugasnya untuk kesepakatan penandatangan Raperda sudah selesai dan permasalahan yang terjadi tidak ada kaitannya dengan eksekutif.

Dikatakan Anggota DPRD dari Fraksi Golkar, H. Yanto Setianto, dia memang mempersilahkan Bupati Bandung untuk meninggalkan ruangan paripurna. Karena hal ini merupakan masalah internal DPRD yang tidak ada kaitannya dengan eksekutif. Jadi harus diselesaikan secara lembaga.

Adapun masalah yang terjadi sehingga terjadi adu argumentasi, dikemukakan Yanto, mengarah kepada penangguhan Raperda Tata Ruang yang diminta oleh 4 fraksi, diantaranya, NasDem, PKS, Demokrat, dan PKB, agar ditangguhkan agar dilaksanakan pembahasannya di tahun 2021 nanti.

“Alasan yang mereka kemukakan sangat tidak beralasan. Padahal dari voting, bila dihitung, 4 fraksi yang minta ditangguhkan hanya 26 orang, sementara yang menyetujui untuk melanjutkan Raperda ada 29 orang,” katanya usai sidang Paripurna, Rabu malam (16/9/2020).

Menurut Yanto, perlunya segera disepakati Raperda Tata Ruang, karena adanya kekuatiran terjadinya kerusakan lingkungan di wilayah Bojongsoang dan Tegaluar, termasuk dalam pembangunan Kereta Api Cepat Bandung-Jakarta yang diakuinya sangat menimbulkan kerawanan.

Dari 29 orang tersebut yang menyetujui kesepakatan Raperda akan terus melanjutkannya, sementara yang berkeinginan untuk menangguhkannya, semua setuju memberikan kehormatan untuk tidak ikut dalam pembahasan selanjutnya.

“Karena Perda Tata Ruang ini sangat penting sekali bagi kami dan harus segera dilakukan pembahasan demi menjaga kelestarian alam diwilayah Kabupaten Bandung,” ujarnya.

Jadi tidak ada alasan untuk ditangguhkan Raperda Tata Ruang itu, lanjutnya, karena dari jumlah suara yang menyetujui sangat mencukupi lebih suara yang yang berkeinginan untuk ditangguhkan.



(Alfatah)