PenaKu.ID – Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut kini menjalani masa penahanan rumah setelah sebelumnya ditahan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Informasi dihimpun, pengalihan status tersebut ditegaskan sebagai bagian dari proses hukum yang sah, bukan karena alasan kesehatan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa keputusan pengalihan penahanan mulai berlaku sejak Kamis malam, 19 Maret 2026. Kebijakan itu diambil setelah adanya permohonan dari pihak keluarga yang diajukan dua hari sebelumnya dan telah melalui pertimbangan penyidik.
“Pengalihan ini dilakukan sesuai prosedur hukum dan bersifat sementara,” kata Budi dalam keterangan resminya.
Gus Yaqut saat ini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia periode 2023–2024. Ia ditahan KPK sejak 12 Maret 2026, menyusul penolakan gugatan praperadilan yang diajukannya oleh pengadilan.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian negara hingga mencapai ratusan miliar rupiah.
Proses Hukum Gus Yaqut Tetap Berjalan
KPK menegaskan, pengalihan menjadi tahanan rumah tidak bersifat permanen. Selama menjalani masa penahanan di kediamannya, Gus Yaqut tetap berada di bawah pengawasan ketat aparat penegak hukum.
Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari strategi penyidikan dan dipastikan tidak menghambat proses hukum yang tengah berjalan.
Sebelumnya, keberadaan Gus Yaqut sempat menjadi sorotan publik saat momen Idulfitri 2026. Ia tidak terlihat berada di rumah tahanan KPK ketika sejumlah keluarga tahanan lain melakukan kunjungan.
KPK kemudian mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan telah lebih dahulu dipindahkan ke status tahanan rumah beberapa hari sebelum Hari Raya.
Sebagai penutup, KPK menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah prosedural yang diambil berdasarkan ketentuan hukum dan permohonan keluarga, serta tidak menghentikan proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Gus Yaqut.** (tds)











