Uncategorized

Gugatan Terhadap Wali Kota Sukabumi Dinilai Salah Alamat, Ahli Hukum: Potensi Tidak Diterima

×

Gugatan Terhadap Wali Kota Sukabumi Dinilai Salah Alamat, Ahli Hukum: Potensi Tidak Diterima

Sebarkan artikel ini
IMG 20260130 WA0062
Foto Istimewa: Ahli Hukum Sukabumi, AA Brata Soedirja.

PenaKu.ID – Gugatan perdata atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan oleh sejumlah warga berinisial AS, WS, dan kawan-kawan terhadap Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, dinilai memiliki kelemahan mendasar. 

Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 01/PDT.G/2026/PN.SKB tersebut dipertanyakan terkait legal standing atau kedudukan hukum para penggugat serta rincian kerugian yang diderita.

Ahli Hukum Sukabumi, Aa Brata Soedirdja menilai, jika para penggugat merasa dirugikan atas kerja sama antara Wali Kota Sukabumi dengan YPPDB, mekanisme hukum yang seharusnya ditempuh adalah melalui Citizen Lawsuit (Gugatan Warga Negara) atau Class Action (Gugatan Perwakilan Kelompok). Hal ini sangat bergantung pada tujuan dan tuntutan yang diajukan, bukan sekadar menggunakan pasal PMH umum.

“Gugatan PMH berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata dalam konteks ini kurang tepat. Seharusnya penggugat memahami mekanisme gugatan perwakilan jika menyangkut kepentingan publik,” kata Aa Brata dalam keterangan realisnya kepada awak media, Jumat (30/1/2026).

Lebih lanjut, naskah gugatan yang saat ini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi diprediksi berisiko tinggi untuk ditolak atau tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard). Alasan utamanya adalah masalah kewenangan absolut pengadilan. Mengingat pihak tergugat adalah penyelenggara negara/pemerintah, maka sengketa tersebut seharusnya menjadi ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Dengan adanya celah formil tersebut, Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, diimbau untuk tetap tenang menghadapi proses hukum yang berjalan. 

“Berdasarkan analisis prosedur hukum acara perdata, Majelis Hakim PN Sukabumi kemungkinan besar akan menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima karena salah alamat (error in personal) atau salah kompetensi peradilan.” pungkasnya.

***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *