PenaRagam

Gubernur WH Instruksikan Sosialisasi Larangan Mudik

PenaKu.ID – Gubernur Banten H. Wahidin Halim memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).  Gubernur meminta seluruh bupati dan walikota untuk secepatnya menyosialisasikan peniadaan mudik ke masyarakat, sebagaimana tertuang dalam instruksi Gubernur Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.

Selain itu, Gubernur menginstruksikan bupati/walikota mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Dl Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Dalam intruksi gubernur yang merupakan lanjutan dari berlakunya PPKM Mikro yang dimulai dari 20 April – 3 Mei tersebut, juga disebutkan bahwa jika terdapat masyarakat yang melakukan pelanggaran peniadaan mudik, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara untuk masyarakat yang melakukan perjalanan lintas Provinsi/Kabupaten/Kota tanpa memiliki dokumen administrasi perjalanan akan di Karantina di Posko Desa/Posko Kelurahan  selama 5 x 24 jam dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan biaya karantina dibebankan kepada masyarakat tersebut.

Baca Juga:

Gubernur juga memerintahkan, bidang Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong
Praja untuk melakukan penguatan, pengendalian, pengawasan terhadap perjalanan orang pada Posko check point di daerah masing-masing bersama dengan TNI dan POLRI selama Bulan Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Selanjutnya, gubernur juga memerintahkan seluruh Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), dan  BPBD, serta Pemadam Kebakaran untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif dalam mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat, berkumpul/kerumunan massa di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan seperti pusat perbelanjaan dan restoran, tempat wisata, dan fasilitas ibadah, selama Bulan Ramadan dan perayaan Hari Raya Idul Fitri 2021, serta melakukan antisipasi terhadap kondisi cuaca yang berpotensi terjadinya bencana alam sepertj banjir, gempa, tanah longsor, dan gunung meletus.

Untuk bidang pertanian dan perdagangan, Gubernur mengintrusikan untuk melakukan upaya yang lebih intensif untuk menjaga stabilitas harga, terutama harga bahan pangan, dan memastikan kelancaran distribusi pangan dari dan ke lokasi penjualan/pasar.

Dalam instruksi tersebut juga disebutkan bahwa Kabupaten/Kota diperbolehkan untuk  mengeluarkan kebijakan dalam memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus menghadapi Ramadan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri sejauh tidak bertentangan dengan peraturan/pedoman yang telah dikeluarkan oleh Kementerian/Lembaga terkait dan Satgas COVID-19.

(ASR)

Related Articles

Back to top button