PenaPolitik

Gondol Roko Senilai Rp. 2,5 Jt, Pemuda Ini Diancam 5 Tahun Sel

20200623 214848
Tersangka dengan barang buktinya

PenaKu.ID – Yudi Handoko (27) kepergok saat membawa 1 Tin rokok merk Sampoerna A Mild ukuran 16 batang perbungkus di Toko SRI, milik korban di Dusun VII, Desa Pekan Tj.Beringin, Kec. Tj. Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai, Senin (22/6/2020) sekitar pukul 17.00 WIB.

Pelaku yang menetap di Desa Gunung Bandung, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara tersebut kepergok dan tertangkap basah, dan selanjutnya diboyong ke Mapolsek Tanjung Beringin.

“Modus pelaku dalam melakukan aksinya dengan cara mencari kelengahan pemilik toko, akan tetapi lantaran curiga akhirnya aksi mengambil 1 Tin rokok diketahui pemilik toko dan melaporkan-nya ke Mapolsek Tanjung Beringin,” terang Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robinson Simatupang, S.H., M.Hum. didampingi Kapolsek Tanjung Beringin, AKP Marhalam Napitupulu, S.Pd. Selasa (23/6/2020) kepada wartawan.

Korban, Masniari Siregar warga (43) Dusun VII, Desa Pekan, Tj. Beringin, Kec. Tj. Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai melaporkan peristiwa itu sesuai LP/ 36 / VI /YAN. 2.6./2020/SU/Res Sergai/Sek Tj. Beringin, tgl 22 Juni 2020.

Kapolres mengungkapkan, bahwa peristiwa itu terjadi, Senin tanggal 22 Juni 2020 sekira pukul 17.00 WIB, ketika itu korban sedang bekerja menyusun barang dagangan didalam toko miliknya.

Akan tetapi, tiba-tiba korban melihat pelaku keluar dari dalam toko miliknya sambil membawa 1 Tin rokok merk Samporna A Mild dengan kedua tangannya.

Melihat hal tersebut korban langsung mengejarnya dan mengambil rokok tersebut dari atas sepeda motor merk Yamaha Mio Soul Nopol BK 6948 XAF.

Kemudian korban mengatakan ” Kau mencuri rokok ku ? Pencuri kau.. dan pelaku dengan gugup menjawab, ” Maaf…Maaf Buk!.

Lantaran peristiwa itu, sehingga banyak warga datang melihat, selanjutnya sejumlah warga mengamankan pelaku, dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp2.5 juta.

Lantaran keberatan, akhirnya korban membuat pengaduan ke Polsek Tanjung Beringin.

“Tersangka diduga melakukan tindak pidana “Pencurian” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandas Kapolres.



Kontributor: Ld


Editor: Js

Related Articles

Back to top button