PenaKu.ID – Satuan Resort Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota, berhasil mengungkap tiga terduga pelaku dari delapan pelaku maling spesialis bebek di sejumlah titik di Sukabumi dan Bogor, Jawa Barat.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi mengatakan bahwa ketiga terduga pelaku yang ditangkap berinisial M (47), RM (32), dan R (42) berhasil diringkus polisi di daerah Rayapan Karawang Timur, Jawa Barat, pada Jumat (7/2/2025) belum lama ini.
“Ya, penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/02/I/2025/Polsek Cireunghas/Polres Sukabumi Kota/Polda Jawa Barat terkait pencurian dengan kekerasan 217 ekor bebek milik Y (32). Kejadian terjadi di Kampung Gandasoli, Desa Cipurut, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi, pada Kamis, 2 Januari 2025, sekitar pukul 02.15 WIB,” kata Rita dalam konferensi pers di Aula Rekonfu Mapolres Sukabumi Kota.
Bagaimana Gerombolan Maling Beraksi ?
Gerombolan maling ini diketahui memiliki modus yang cukup rapi dalam menjalankan aksinya. Ketiga terduga pelaku maling masuk ke area sawah pada malam hari dan mendekati para penjaga yang tengah beristirahat tidur.
“Nah, lalu mereka dengan menggunakan golok mengancam, memukul serta mengikat korban sebelum menggiring ratusan bebek-bebek. Kemudian diangkut menggunakan mobil bak terbuka dan langsung dibawa ke tempat penampungan,” ungkapnya.
Adapun modus operandi terduga pelaku yakni mereka masuk ke lingkungan pesawahan dan mendatangi dua orang korban selaku pengangon bebek yang sedang tidur di sebuah gubuk kecil yang ada di pertengahan sawah, berdekatan dengan kubang bebek,” bebernya.
“Kemudian para pelaku mengancam keduanya menggunakan senjata tajam jenis golok lalu memukul dan mengikat tangan kedua korban. Setelah dirasa aman, para pelaku kemudian menggiring bebek ke jalan dan mengangkutnya menggunakan mobil bak terbuka,” jelasnya.
Selain di wilayah Cireunghas Kabupaten Sukabumi sambung Rita, gerombolan maling ini diketahui telah beraksi di lima lokasi berbeda, dengan total 667 bebek yang berhasil mereka curi. Secara rinci, di Kutamaneh, Gunungguruh sebanyak 100 ekor, Cibeureum sebanyak 50 ekor, Gandasoli, Cireunghas sebanyak 217 ekor, Bojongkembar, Cikembar sebanyak 100 ekor dan Bogor sebanyak 200 ekor.
“Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa utas tali dari potongan kain dan sebuah palu kayu yang diduga digunakan dalam aksi tersebut. Terduga pelaku yang telah ditangkap kepada polisi mengaku bahwa mereka masih memiliki lima rekan lainnya yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kelima DPO tersebut berinisial DI, K, O, A, dan T,” tandasnya.
Ke mana Maling Menjual Bebek ?
Sementara itu, Kanit Jatanras Polres Sukabumi Kota Ipda Budi menambahkan, bebek yang berhasil dicuri dijual ke daerah Cileungsi, Bogor. Penadah bebek curian pun kini masuk dalam daftar pencarian orang. Total kerugian pun ditaksir mencapai Rp18 jutaan.
“Jadi awal mulanya dia ada yang survei untuk menunjukan titik lokasi biasanya itu si yang nunjukin lokasi itu sebagai peternak juga nunjukin ke kelompok tersebut dan dia dikasih uang sekitar Rp1 juta sampai Rp2 juta. Kalau satu bebek Rp80 ribu saja sudah sekitar Rp18 jutaan,” ucapnya.
Siap menyampaikan bahwa penadah turut serta diduga jadi pelaku lantaran penadah sudah terbiasa menerima bebek hasil curian. Bebek hasil curian pun dijual di berbagai tempat termasuk rumah makan.
Para terduga pelaku yang sudah tertangkap kini ditahan di Mapolres Sukabumi Kota dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun.” pungkasnya.
Ikuti dan Update Berita dari PenaKu.ID di Google News
***