PenaRagam

Generasi Cuan Generasi Gugel Analitic

IMG 20200317 WA0136

Oleh: Kamsul Hasan

PenaKu.ID – Hajatan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Jabar yang berlangsung, Selasa 17 Maret 2020 di Hotel Prama Grand Preanger, Bandung, luar biasa.

Bukan hanya pesertanya penuh, meski dalam suasana pembatasan gerak. Namun mempertemukan dua generasi berbeda, yaitu generasi cuan dan wong kolot.

Generasi cuan atau biasa disebut kaum millenial diwakili Manager IT ayomedianetwork yang bicara soal pemanfaatan teknologi digital pada media online.

Topiknya seputar Otomatisasi, Machine Learning, dan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), Personalization Algorithm Technology (PAT), SAS (Statistical Analysis System), Pemanfaatan medsos dengan Google Analytics.

Sementara wong kolot diwakili oleh saya dan topik Penerapan Hukum, Etika dan Pedoman Pemberitaan di Indonesia dengan gunakan rambu peraturan terkait pemberitaan yang berlaku menurut hukum Indonesia.

Generasi millenial memang harus berpikir cuan. Bahasa Hokkien ini dapat diartikan sebagai untung. Jadi kalau ada kata cuan, cuan dan cuan, maka itu adalah untung, untung, dan untung.

Generasi cuan ini tidak salah, itu karena Dewan Pers menerapkan verifikasi faktual yang konsepnya adalah pers industri, bila kita lihat persyaratannya.

Demi membiayai pers industri maka berpikirnya harus cuan, cuan dan cuan. Maka untuk cuan itu kita harus manut pada Google Analytics.

Media Siber bila ingin mendapatkan kue iklan harus manut pada Google Analytics. Ini nyaris sama ketika televisi terestrial harus mengikuti AC Nielsen untuk dapat iklan.

Persoalannya AC Nielsen dan Google Analytics tidak tunduk pada hukum Indonesia. Bisa jadi apa yang dimau mereka bertentangan dengan hukum Indonesia.

Cari untung untuk menghidupi media harus. Namun jangan sampai demi cuan melanggar hukum. Rambu terhadap pers Indonesia kini bertambah sejalan amandemen UUD 1945.

Salah satunya adalah soal identitas anak yang selama ini diatur Pasal 5 KEJ menjadi rambu hukum. Ancamannya sampai 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Click bait, silakan sepanjang tidak bertentangan dengan etika pers Indonesia. Semoga kita semua dapat menghidupkan media tanpa melawan hukum demi cuan.

Related Articles

Back to top button