PenaPolitik

Dari Selfie Berujung Bui

IMG 20190515 WA0020

Bandung, LabakiNews.id –

Tersangka yang berinisial RGS 45 tahun beragama Islam, wiraswasta, yang beralamat di Blok Desa Rt 02, Rw 02, Desa Kejuden, Kec Depok, Kabupaten Cirebon dilaporan oleh sdr Rahmat Saeful Anwar pada tanggal 30 April 2019 yang lantas mengakibatkan dirinya diburu dan disergap pihak kepolisian Kabupaten Cirebon.

Dalam keterangan press conference yang digelar di Mapolda Jabar, Rabu 15/05 menjelaskan serangkaian kronologis kejadian penangkapan tersangka RGS.

Sekira Hari Sabtu tanggal 20 April 2019 jam 13.00 Wib Tersangka mendatangi Gor Pamijahan, Desa Pamijahan Kec. Plumbon Kab. Cirebon tempat dimana dilaksanakannya Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kecamatan Plumbon, dan awal kali pertama ia membuat video selfinya.

Tersangka membuat rekaman video secara selfi (sendiri) dengan durasi 45 Detik berikut mengatakan “Hari ini Rapat Pleno Terbuka Perhitungan C1 di PPK Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon akan tetapi kami merasa aneh sekali, Rapat Pleno ini tertutup. Masyarakat tidak boleh melihat bahkan para saksi pun itu dipersulit untuk masuk ha…ha..

Ini enak-enakan nih petugas-petugas yang ada didalam ini mau mengurangi mau menambahi, ini kita viralkan ini kami mohon bantuan dari saudara sekalian untuk memviralkan, salam akal sehat, salam 02 Prabowo Sandi Menang Allahuakbar”. Begitulah isi video yang diunggah tersangka.

Selanjutnya rekaman video tersebut beredar viral di media sosial Facebook, Whatsapp dan Youtube.

Sejumlah saksi yang dimintai keterangan oleh kepolisian diantaranya, PANDI ATMASUBRATA BIN SULARJANA, DIDI ROHADI BIN ABDUL AZIZ (ALM), ISMAYANA BIN DIDING MUHIDIN (ALM), NUR AIDA FAJRIYANTI Als. AIDA BINTI SAEFUDIN, ARISTIANTO Als. ARIS BIN SUMITRA, HARYONO BIN KARTO KARSAN (ALM), SLAMET WAHYUDIN Als. SLAMET BIN KUSUMA (ALM), AKHSAN AFANDII Als. ANDI BIN SUPANGAT.

Barang Bukti yang disita dari Tersangka diantaranya 1 (satu) Unit Handphone Merk SAMSUNG DUOS Warna Hitam Akun Media Sosial Facebook Pelaku.

Pelaku dijerat Pasal 45a Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan terhadap UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dan ia harus menjalani hukuman penjara penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).

(Tds/nrl)

Related Articles

Back to top button