PenaKu.ID – Aktivitas penambangan batu di Desa Lulut, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, yang diduga dilakukan oleh PT Garimca Yomm Indonesia (Garimca), kembali menjadi sorotan.
Meskipun sempat disidak dan dikenai sanksi penghentian sementara oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat, operasi galian tersebut dilaporkan kembali berjalan dan menuai keluhan serius dari masyarakat.
Dugaan aktivitas penambangan Garimca yang berlokasi di (6$^\circ$ 29′ S, 106$^\circ$ 56′ E) ini seolah mengabaikan sanksi yang telah diberikan.
Riwayat Pelanggaran dan Sanksi ESDM PT Garimca Yomm Indonesia (Garimca)
Menurut laporan PenaKu.ID pada 13 Agustus 2025, galian Garimca tetap beroperasi meski belum melengkapi dokumen teknis dan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Tim Cabang Dinas ESDM Wilayah II Bogor, yang mendatangi lokasi pada 12 Agustus 2025, menemukan bekas aktivitas penambangan, tiga unit excavator, dan 10 truk terparkir.
Padahal, perusahaan hanya memegang Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) dan belum menunaikan kewajiban teknis dan administrasi. Akibat pelanggaran tersebut, pada 25 Juni 2025, ESDM menerbitkan sanksi Penghentian Sementara bagi Garimca.
Sesuai Permen ESDM No. 10/2023, izin penambangan bahkan terancam dicabut jika sanksi penghentian sementara tidak dipatuhi dan kewajiban tidak dilaksanakan.
Galian Garimca Kembali Beroperasi di Lahan Diduga Perhutani
Ironisnya, alih-alih mematuhi sanksi, aktivitas penambangan ini kembali marak dalam beberapa bulan terakhir. Dikutip dari laporan Aktualita.co.id pada 10 Desember 2025, kegiatan galian yang berlokasi di depan TPAS Nambo, Desa Lulut, telah berlangsung kembali sekitar lima hingga enam bulan terakhir.
“Dulu sempat ditutup, kini udah jalan lagi. Berapa lamanya kurang paham, cuma ya sekitar 5 sampai 6 bulan ini lah udah beroperasi lagi.” Mengutip ucapan seorang warga berinisial S (45), mengungkapkan keresahannya kepada Aktualita.co.id.
Masih mengutip Aktualita.co.id, Warga juga menyoroti status lahan yang digunakan. Berdasarkan penuturan S dan temuan di lokasi, area galian tersebut berada di atas tanah milik Perhutani, bukan milik perusahaan semen di wilayah itu.
Di area masuk lokasi galian juga terlihat plang yang menegaskan bahwa tanah tersebut adalah lahan milik Perhutani. Ini menimbulkan pertanyaan besar, terutama karena lokasi tersebut diduga kembali beroperasi secara ilegal di kawasan hutan.
Dampak Lingkungan dan Kerusakan Jalur Jalan di Klapanunggal Bogor
Dampak serius dirasakan masyarakat dan pengguna jalan yang melintasi akses milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Bogor tersebut.
• Jalan Rusak: Lalu-lalang puluhan hingga ratusan truk besar pengangkut material galian setiap hari telah merusak jalan di sejumlah titik.
• Polusi: Warga S mengeluhkan, saat cuaca panas, “debunya nutupin jalan om,” sedangkan saat hujan, jalan menjadi licin dan berubah warna.
“Ya kita mah minta ditertibkan lah galian-galian kaya gini. Toh warga, termasuk saya, gak ada untungnya. Dampaknya doang ke kita,” harap S.
Menanggapi laporan terbaru ini, Sekretaris Kecamatan Klapanunggal, Iwan, menyatakan belum mengetahui adanya aktivitas galian tersebut. Ia berjanji akan menindaklanjuti dan menanyakan hal ini kepada seksi teknis terkait.
Sementara itu, Analis Kebijakan Ahli Muda Cabang Dinas ESDM Wilayah II Bogor Heriman Sutisna, hingga berita ini ditayangkan belum memberikan keterangan perihal Galian Garimca tersebut.***











