PenaRagam
Trending

Galian C Diduga Tanpa Izin di Kabupaten Bogor Menjamur

Aktivitas Galian C yang diduga tidak mengantongi izin tersebut hingga kini masih terus berjalan

PenaKu.ID – Masih menjamurnya pertambangan ilegal yaitu Galian C di wilayah Kabupaten Bogor Jawa Barat yang melakukan penggalian tanah sehingga mengakibatkan erosi sumber alam.

Hal tersebut menjadi sorotan dan tanda tanya. Siapakah yang terlibat dalam menguntungkan bisnis Galian C tersebut?, tanpa mengetahui pemerintah daerah, maupun provinsi?.

Pantauan awak media, salah satu contoh Galian C yang diduga tidak memiliki izin atau ilegal, seperti terlihat di Kampung Saga, Kampung Sodong, Desa Linggarmukti, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, pada Jumat (30/08/2024) lalu.

Menanggapi hal itu, Tim Dewan Pengurus Daerah Serikat Praktisi Media Indonesia (DPD SPMI) Bogor Raya memantau kegiatan tersebut dan benar diduga adanya kegiatan yang melakukan aktivitas Galian C di desa tersebut.

Pada saat dikonfirmasi kepada salah satu petugas keamanan pertambangan ilegal tersebut, mereka enggan atau menolak dengan kehadiran awak media.

“Silahkan bila ditayangkan ke dalam berita, kami tidak gentar dan tidak takut,” ujar pria tersebut saat dikonfirmasi via Whatsapp, Jumat (30/8/2024).

Terlihat di lokasi pun, begitu banyaknya antrian mobil dumptruk dengan jumlah belasan mobil memenuhi area lokasi galian tersebut.

Menurut warga sekitar, yang enggan disebut namanya mengatakan, pertambangan tersebut nekat beroperasi walau tidak memiliki izin kepada pemerintah kabupaten, provinsi dan lain sebagainya.

Respons Kecamatan Menyoal Galian C

Sementara itu, Sekretaris Camat Klapanunggal, Iwan, mengataka memang ada beberapa laporan terkait masalah galian tanah, izin berada di provinsi, dan akan berkoordinasi dengan desa, serta akan cek dengan Satpol-PP.

“Jika dicek itu tidak ada kegiatan penambangan, nah ini saya akan menindaklanjuti,” tegas Iwan saat ditemui awak media di Kantor Kecamatan Klapanunggal, Senin (02/9/2024).

“Mengenai penambangan di daerah tersebut, sepengatahuan saya tidak ada mereka izin dengan Kecamatan Klapanunggal,” imbuh dia.

Aktivitas Galian C yang diduga tidak mengantongi izin tersebut hingga kini masih terus berjalan tanpa adanya tindakan tegas dari pihak-pihak yang berwenang.

Perlu diketahui, hal tersebut sudah dituangkan di dalam peraturan dan berdasarkan Undang-Undang No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa Izin Usaha Penambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus ( IUPK ), dapat dipidanakan dengan pidana penjara paling lama 10 tahun, dan denda paling banyak 10 miliar.

Selain izin UIP dan IPR, pengelola juga harus memiliki Izin Khusus Penjualan dan Pengangkutan sesuai pasal 161 UU No 4 Tahun 2009.

***

Related Articles

Back to top button