PenaRagam

Gali Lobang Tutup Lobang dengan Mencuri Perhiasan Berakhir di Jeruji

PenaKu.ID – Seorang pembantu yang berinisial SB (39) nekad mencuri perhiasan majikannya senilai Rp18.470.000,- untuk menutupi hutang-hutangnya ke pegadaian. Alih-alih mendapatkan uang dari hasilnya itu malah SB harus punya tanggungan cicilan kembali ke pegadaian, lantaran uang hasil curian itu ia gunakan untuk menutup hutang sebelumnya.

SB Mengaku terdesak kebutuhan uang untuk menutup hutangnya dengan terpaksa mencuri. Ia menggasak dua buah gelang majikannya, Agustin Ginasih, warga Kelurahan Madureso, Kecamatan Temanggung Jawa Tengah dengan berat masing-masing 25 gram dan 7 gram.

SB Melancarkan aksinya ketika tengah membersihkan kamar Agustin yang pasa saat itu lemari kamar Agustin dengan kondisi terbuka.

“Saat itu saya sedang bersih-bersih di kamar. Dan almarinya terbuka dan di situ saya lihat banyak tas. Kemudian, saya ambil satu per satu ada yang isinya emas,” aku SB, seperti dikutip jateng.siberindo.co.

Setelah sukses menggondol perhiasan tersebut, SB lantas pergi ke pegadaian dengan niat ingin menutup hutangnya yang telah menunggak selama satu tahun.

Awalnya SB berharap suatu saat nanti emas-emas tersebut bisa ia tebus kembali. Lain hal jika emas itu langsung dijual semua takan bisa kembali, fikir SB.

“Sengaja barang tersebut  saya gadai. Karena,  suatu saat kalau ada rezeki bisa saya tebus dan saya kembalikan,” dalihnya.

Namun nahas rencana SB tidak semulus yang diharapkan setelah korban [Agustin] melakukan pelaporan terhadap aparat penegak hukum setempat.

“Korban merasa curiga pencurian tersebut dilakukan oleh seorang yang ada di rumahnya. Karena di rumah tersebut hanya ada anak korban dan asisten rumah tangganya. Dan, saat kejadian, korban sedang pergi,” Kapolsek Temanggung, AKP Achrirul Yahya didampingi Kasubag Humas Polres Temanggung, AKP Henny Widiyanti kepada awak media, Senin (21/12).

Yahya menyebut ada kejanggalan dalam oleh tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan pihaknya.

Lemari yang ada di kamar korban yang digunakan untuk menyimpan perhiasan semuanya dalam keadaan  tertata rapi. Dari sini kami mulai menemukan petunjuk,” terang Yahya.

Dijelaskan Yahya, saat SB dimintai keterangan Ia berusaha membantah dan berbelit-belit, kendati pada akhirnya SB mengakui perbuatannya itu.

Namun sayang kini SBB harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Rutan Mapolres Temanggung. Ia dijerat dengan pasal 362 KHUP tentang pencurian dan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun kurungan pidana.


(Redaksi)

Related Articles

Back to top button