Bandung, LabakiNews.id –
Hanya lantaran dirinya tidak rela ditinggal kekasihnya, pelaku pria yang berinisial R.I.A ( 31 tahun ) nekad menyebar video mesum bersama kekasih perempuanya RJ.
Diketahui bahwa kedua pelaku tersebut seorang ASN Pemprov Jabar yang sama bertugas mengajar di SMK daerah Purwakarta, dimana Pelaku R I A adalah Guru mata pelajaran Mesin otomotif dan RJ guru Bahasa Inggris, dan Keduanya juga sudah menjalin hubungan selama kurang lebih 1 Tahun.
Setelah video tersebut menyebar diberbagai platfotm media sosial twiter, facebok dan Wa grup, Anggota Subdit V Siber Dit Reskrimsus Polda Jabar pada tanggal 19 September 2019 sekira Pukul 20:19 Wib di Jl. Veteran Purwakarta melakukan penangkapan terhadap keduanya di komplek kota Permata.
Keduanya ditangkap dikarnakan telah melanggar Asusila dengan penerapan beberapa pasal.
“Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan terhadap UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (1) Jo Pasa 27 ayat 1 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” dalam keterangan press rilis di Mapolda Jabar Jumat ( 20/09/19 )
Pelaku teracan Hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).
( tds/nrl )