Pemerintahan

Founder Visi Nusantara Maju Beberkan 6 Alasan Tolak Pilkada Melalui DPRD

×

Founder Visi Nusantara Maju Beberkan 6 Alasan Tolak Pilkada Melalui DPRD

Sebarkan artikel ini
Founder Visi Nusantara Maju Beberkan 6 Alasan Tolak Pilkada Melalui DPRD
Founder Visi Nusantara Maju. (Riyan/PenaKu.ID).

PenaKu.ID – Wacana pengembalian mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui DPRD memicu kritik tajam dari berbagai kalangan. 

Yusfitriadi, Founder Visi Nusantara Maju, menyatakan penolakan keras terhadap gagasan tersebut. Menurutnya, setidaknya ada enam alasan fundamental mengapa Pilkada tidak langsung harus ditolak demi menjaga marwah demokrasi Indonesia.

1. Melawan Sejarah (Ahistoris)

Yusfitriadi mengingatkan kembali peristiwa tahun 2014, di mana Presiden SBY terpaksa mengeluarkan Perpu untuk mengembalikan Pilkada langsung akibat besarnya penolakan publik terhadap pemilihan melalui DPRD. 

“Jika ada partai yang mendorong pemilihan tidak langsung, mereka jelas tidak memahami histori konstitusi kita,” tegasnya.

2. Melanggar Konstitusi

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 85/2022 hingga No. 110/2025, Pilkada telah ditetapkan sebagai bagian dari rezim pemilu yang setara dengan Pileg dan Pilpres. MK memandang Pilkada langsung sebagai instrumen vital dalam memperkuat kedaulatan rakyat.

3. Menyalahi Prinsip Negara Presidensial

Sebagai negara Republik dengan sistem presidensial, mandat kepemimpinan harus datang langsung dari rakyat. 

Yusfitriadi berargumen bahwa pola pemilihan di tingkat daerah harus selaras dengan pemilihan di tingkat nasional (Presiden), bukan mengikuti model parlementer.

4. Perampasan Hak Politik Rakyat

Pilkada melalui DPRD dinilai mengamputasi kedaulatan politik warga negara. Rakyat kehilangan haknya untuk menentukan pemimpin di provinsinya sendiri. 

“Kondisi ini sama saja dengan memaksa rakyat membeli kucing dalam karung,” ucapnya.

5. Ancaman Loyalitas pada Oligarki

Masalah akuntabilitas menjadi sorotan utama. Jika kepala daerah dipilih oleh DPRD, maka pertanggungjawaban mereka cenderung akan diberikan kepada pemberi suara (DPRD dan oligarki) daripada kepada masyarakat luas. Hal ini berpotensi besar menciptakan kepemimpinan yang jauh dari aspirasi rakyat.

6. Kemunduran ke Era Orde Baru

Terakhir, ia menekankan bahwa mengembalikan Pilkada ke DPRD adalah bentuk pengkhianatan terhadap semangat Reformasi. 

Setelah 32 tahun hak politik dikebiri pada masa Orde Baru, mengadopsi kembali sistem lama dianggap sebagai langkah mundur yang meniadakan pengorbanan para pejuang reformasi.

Seruan Gerakan Penolakan Pilkada Melalui DPRD

Yusfitriadi menutup pernyataannya dengan mengajak masyarakat untuk membangun gerakan besar menolak Pilkada tidak langsung. Ia berharap publik tetap kritis dan mengingatkan para wakil rakyat di DPR RI agar tidak memaksakan kehendak yang bertentangan dengan keinginan rakyat.

“Sulit mendapatkan alasan konstitusional mana pun untuk menghapus pemilihan langsung. Ini adalah upaya membangun opini demi memaksakan kehendak,” pungkasnya.***